Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Hidup APH!!! Undangan Terbuka T1000 Desa Ngoran "Judi Sabung Ayam Berjalan Lancar Bebas Hambatan"

Senin, 09 Februari 2026 | Februari 09, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-09T12:55:35Z
 InformasiPhatas.com || Blitar - Publik di buat tercengang, Tepat pada hari Minggu Tanggal 08 Februari 2026 kemaren lusa, terjadi tarung alias diduga "Judi Adu Ayam" Stadion Ngaron, Desa Ngoran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, tersebar "Undangan Terbuka T1000".

Undangan Turnamen berkedok "Judi Sabung Ayam Aduan" ini, sempat tersebar di group Whatsapp para penggliat Sabung Ayam Aduan (para penjudi), Undangan tersebut di sebar sebelum terjadi hajatan Sabung Ayam. mengutip media targetNews, Setelah gaduh ramainya pengumuman undangan itu tersebar, akhirnya tercuimlah gelagat bakal ada "Judi Sabung Ayam Aduan" di berbagai awak media sekitar Kabupaten Blitar dan Kota, hingga juga tersebar di Group Whatsapp Wartawan Liputan Polda Jatim.

Dari informasi tersebarnya berbagai awak media sekitar Kabupaten Blitar dan Kota, hingga juga tersebar di Group Whatsapp Wartawan Liputan Polda Jatim, sempat terjadi Chat Whatsapp seseorang (narasumber) yang membocorkan agenda "Judi Adu Ayam" Stadion Ngaron, Desa Ngoran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, (Red-nama tidak mau terexpose media).

Dalam percakapan Via Chat Whatsapp, sempat menyebut seorang bernama "Pak Eko dan Pak Tonyok"???, yang diduga sebagai penanggung jawab agenda Undangan Terbuka T1000 "Judi Adu Ayam" Stadion Ngaron. Lebih parahnya lagi saat percakapan Via Chat Whatsapp bersama narasumber (Red-nama tidak mau terexpose media), juga mengatakan "TNI-POLRI sudah di bayar pasti Aman"???.

Wilayah Hukum "Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Blitar dan Kota MENGERIKAN"!!!, konon desas-desus Bandar Besar merupakan sosok Bandar "Kebal Hukum" wilayah tersebut, miskipun sering tersorot di publikasikan oleh berbagai media, namun kegiatan "Judi Sabung Ayam Aduan", ataupun sering terjadi penggerebekan alias di bubarkan Aparat Penegak Hukum (APH) TNI-POLRI Gabungan, tetap aja beroperasi dengan cara permainan lain waktu (tutup sementara) alias tidak tersentuh HUKUM.

Mengacu kepres dan perlu untuk di ketahui, dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 sudah menerangkan, "Bahwa kegiatan perjudian merupakan kegiatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat menimbulkan efek tindak kriminal lanjutan," bunyi poin pertimbangan Keppres yang diteken pada Jumat, 14 Juni 2024 tahun lalu. Ingat!!!, Ketika praktik perjudian dapat beroperasi terang-terangan tanpa rasa takut, pertanyaannya bukan lagi siapa pelakunya, melainkan di mana negara berada (APH).

Muncul pertanyaan mendasar, mengapa hukum seolah berhenti di satu titik? Ketika pelaku utama bebas beroperasi, sementara arena terus hidup, publik berhak menduga adanya pembiaran sistematis dan terstruktur atau faktor lain yang membuat hukum tak lagi bekerja sebagaimana mestinya. Dan ini jelas-jelas murni melanggar hukum Pasal 303 KUHP itu nyata. Tapi mengapa aneh bin Ajaib, seperti tidak ada keberanian "APH"untuk menutup secara permanen.

Sangat Mengherankan, Nama Pengendali Muncul ("APH") lalu Hukum Menghilang, Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar!!!, mengapa hukum seolah berhenti di satu titik???. Ketika pelaku utama bebas beroperasi alias "Bos Bandar Besar", sementara arena terus hidup (tempat perjudian Sabung Ayam).

Sangat Ironi, Aktivitas ilegal ini bukan dilakukan secara sembunyi-sembunyi melsikan Arena sabung ayam beroperasi secara terbuka berkedok turnamen, mengundang pemain dari berbagai daerah, dengan perputaran uang yang ditaksir mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Fakta ini menjadi tamparan keras bagi aparat penegak hukum (APH) khususnya di wilayah hukum Polres Kabupaten Blitar -Polda Jawa Timur, tepatnya di Desa Ngoran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, karena praktik tersebut seolah dibiarkan hidup di tengah pengawasan yang seharusnya ketat.

Usut punyak usut, Arena yang sebelumnya sempat ditutup setelah pemberitaan masif di berbagai media nasional baik media online, kini kembali beroperasi tanpa hambatan berarti. Pola ini menimbulkan dugaan serius bahwa penindakan selama ini hanya bersifat sementara, formalitas belaka, dan tidak menyentuh akar persoalan.

Menurut pandang Kaca mata hukum tidak pidana tentang perjudian banyak Pasal dan Bukan Sekadar Judi. Praktik sabung ayam ini tidak hanya melanggar satu ketentuan hukum, melainkan berlapis-lapis aturan pidana, antara lain, Pasal 303 ayat (1) KUHP
Tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta. Pasal 303 bis KUHP, Mengatur keterlibatan pemain judi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Banyak Pasal dan Bukan Sekadar Judi, seperti Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian Menegaskan bahwa segala bentuk perjudian merupakan tindak pidana dan harus diberantas, Pasal 55 KUHP Mengatur pihak yang turut serta, membantu, atau memfasilitasi tindak pidana, Pasal 56 KUHP Menjerat pihak yang dengan sengaja memberi bantuan atau kesempatan terjadinya kejahatan.

Lebih mengkhawatirkan lagi, arena ini disebut sudah beberapa kali dibubarkan, namun selalu kembali beroperasi. Fakta ini memperkuat persepsi publik bahwa penegakan hukum tidak dilakukan secara konsisten, bahkan terkesan ada toleransi berlebihan terhadap "Bos Bandar Besar". Karena dalam negara hukum, kejahatan yang dibiarkan tumbuh adalah tanda lemahnya kekuasaan hukum, dan aparat (APH) yang memilih diam saat hukum dilanggar adalah masalah yang jauh lebih berbahaya daripada perjudian itu sendiri.

Sangat memperihatinkan, dan kini menjadi sorotan tajam publik tertuju pada wilayah hukum Polda Jawa Timur - Polres Kabupaten Blitar dan Kota dimana diduga ada pada saat pada hari Minggu Tanggal 08 Februari 2026 kemaren lusa, ada "Judi Sabung Adu Ayam" yang diduga berada Stadion Ngaron, Desa Ngoran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, tersebar "Undangan Terbuka T1000", Dalam konteks "diamnya aparat penegak hukum (APH) lingkup TNI-POLRI, khusnya Kepolisian" tidak lagi bisa ditafsirkan sebagai kelengahan, melainkan berpotensi masuk kategori pembiaran. Jika terbukti adanya unsur kesengajaan atau penyalahgunaan kewenangan, maka oknum aparat (APH) patut dapat dijerat dengan ;

å Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat.

å Pasal 5 dan Pasal 11 UU Tipikor, jika terdapat indikasi penerimaan sesuatu terkait pembiaran penegakan hukum.
Kode Etik Profesi Polri, yang dapat berujung sanksi etik hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).








Editor. Kancil
×
Berita Terbaru Update