Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polsek Waru di Terpa Isu Bebaskan Dua Maling Besi Bayar 10 Juta, Apakah Benar?

Sabtu, 07 Februari 2026 | Februari 07, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-08T07:07:55Z
 InformasiPhatas.com || Sidoarjo - Menindak lanjuti atas adanya isu pelepasan dua tersangka pelaku pencurian besi di sebuah gudang milik PT GWS (Great Wall Stell) yang berlokasi di Jalan Brigjen Katamso, Janti, Kecamatan Waru, kota Sidoarjo, kini menjadi perhatian publik. 

Kenapa tidak.? Dua pelaku yang ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Waru, pada Selasa (31/01/2026) siang. isunya dipulangkan lantaran keduanya membayar uang tebusan sebesar 10 juta, dua pelaku bernama Zainul Arifin warga Taman, Sidoarjo dan Fery Bagus Warga Wonoayu, Sidoarjo.

Berdasarkan sumber yang di percaya mengaku bahwa penangkapan itu terjadi di sebuah gudang milik PT GWS (Great Wall Stell) yang berlokasi di Jalan Brigjen Katamso, Janti, Kecamatan Waru, kota Sidoarjo,

"Ya dua pelaku dibawa anggota Polsek Waru, pada malam hari keduanya terlihat sudah bebas dan informasinya meraka telah membayar sebesar 10 juta dengan berpatungan." Jelas Sumber yang namanya enggan di sebutkan. 

Faktanya, sumber menuturkan dalam penangkapan itu berlangsung pada siang hari setalah keduanya tengah membawa hasil curian keluar dari gudang, barang curian itu seperti Scun las, Kontaktof, falep, cumcum, dan blender,

"Keduanya ditangkap saat berada di depan gudang dan dibawa kepolsek pada siang hari, namun, anehnya keduanya sudah pulang di malam hari setelah membayar 10 juta rupiah dengan cara berpatungan, 5 juta per orang." Ujarnya. Sumber.

Sementara Kapolsek Waru Kompol Miftahul Amin saat di konfirmasi melalui WhatsApp pribadinya membenarkan atas penangkapan dua pelaku pencurian besi tersebut.

"Iya benar pelaku memang ditangkap Polsek Waru, tapi itu serahan dari perusahaan yang merasa dirugikan atau barang di curi pelaku." Kata Kompol Miftahul Amin, Minggu (08/02/2026). 

Saat ditanya soal proses hukum atas keduanya. Kompol Miftahul Amin mengatakan, bahwa korban saat itu tidak membuat laporan dan ada kesepakatan untuk menganti rugi, pelaku mengganti rugi 10 juta kepada korban.

"Ya korban saat menyerahkan dua pelaku ke kami tidak membuat laporan, pelaku karena sudah sepakat untuk menganti rugi," dalih Miftahul Amin, 

Dalam penyampaian orang nomor satu di Polsek Waru. merupakan sebuah pertanyaan besar bagi publik, jelas dalam proses hukum keduanya sudah dinyatakan telah melakukan tindak pidana kejahatan. Mencuri sebuah besi tua. Namun hukum hanya dibeli 10 juta.

Dibalik ketertutupan itu juga menimbulkan alih-alih yang terkesan kemungkinan besar uang 10 juta yang di keluarkan oleh pelaku bukan hanya dijadikan ganti rugi, melainkan diduga diterima oleh pihak kepolisian sendiri.

Hal ini juga bukan hal rahasia umum lagi, kepolisian Polsek Waru harus bisa membuktikan atas proses perkara yang di tangani dan jika itu di pulangkan dengan adanya pengembalian uang ganti rugi juga harus di sertai surat pernyataan resmi.

Jika itu dilakukan Restorative Justice (RJ) kepolisian juga bisa menunjukkan surat perdamaian antara kedua belah pihak supaya tidak timbul fitnah atau gejolak yang dianggap negatif.(Team) 









Editor. Kancil
×
Berita Terbaru Update