InformasiPhatas.com || Palu - Menanggapi pemberitaan di media Sport TrueSto yang memuat pernyataan Pihak yang menamakan diri CARETAKER KONI PALU, sebagai Konsultan Hukum KETUA TERPILIH KONI PALU, memberikan klarifikasi dan pendapat hukum sebagai berikut:
*1. Berita tidak mencerminkan fakta lengkap dinamika internal organisasi olahraga*.
Pemberitaan yang menyarankan semua pihak bertabayun agar tidak “mengorbankan pembinaan atlet”, meskipun berniat baik, perlu dilihat dalam konteks hukum organisasi yang berlaku. Realitas di lapangan, termasuk proses Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) KONI Kota Palu yang diwarnai perbedaan pandangan dan kritik terhadap mekanisme organisasi memang terjadi secara faktual, sebagai hal lazim yang terjadi di organisasi manapun ketika gelar permusyawaratan suksesi berlangsung.
*2. Pembentukan Caretaker harus mengacu pada AD/ART dan aturan internal organisasi*
Penunjukan caretaker, caretaker board, atau Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) dalam organisasi KONI tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa merujuk pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI. Intervensi berlebihan dari pihak luar mekanisme organisasi, termasuk pihak KONI Provinsi, yang mengabaikan AD/ART merupakan tindakan yang berpotensi melanggar tata kelola organisasi yang sehat dan dapat menimbulkan kerugian hukum.
*3. KONI Provinsi tidak berwenang secara mutlak dalam pembentukan caretaker di tingkat Kota tanpa mekanisme internal yang sah*
Sebagai organisasi federatif, kewenangan KONI Provinsi terhadap KONI Kota/Kabupaten dibatasi oleh AD/ART KONI dan peraturan organisasi lainnya. Unsur-unsur yang berkepentingan harus memahami bahwa wewenang pembentukan struktur internal seperti Caretaker, harus melalui prosedur yang transparan, demokratis, dan sesuai mekanisme organisasi yang berlaku—tidak semata-mata atas dasar perintah eksekutif Provinsi atau pihak luar. Kami secara tegas menolak intervensi berlebihan dari KONI Provinsi yang mengabaikan mekanisme organisasi dan berpotensi merusak asas demokrasi dalam KONI Kota Palu.
*4. Pembinaan atlet adalah tujuan utama, tetapi struktur organisasi harus bebas dari kecenderungan intervensi yang melampaui kewenangan hukum yang sah*.
Komitmen terhadap pembinaan atlet adalah hal yang tidak dapat ditawar bagi seluruh anggota KONI dan stakeholder olahraga. Akan tetapi, tujuan mulia tersebut tidak boleh dijadikan alasan bagi intervensi yang melanggar ketentuan AD/ART atau proses organisasi yang sah. Tanpa landasan hukum yang kuat, kehadiran Caretaker tanpa legitimasi dapat membuka ruang bagi upaya pemaksaan kehendak tertentu yang justru melemahkan integritas organisasi dan bukan untuk kepentingan pembinaan atlet.
*5. Rekap Fakta Internal Terkait Proses Organisasi*
Fakta yang perlu diperhatikan:
* Telah dilaksanakan Rapat Kerja KONI di Cafe Tanaris Palu yang membentuk Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) sebagai bagian dari persiapan Musorkot, sesuai mekanisme internal organisasi.
* Musorkot KONI Kota Palu telah terselenggara dan berlangsung hingga pemilihan ketua pada 20 Desember 2025 dengan terpilihnya *Reynold Kasruddin* sebagai Ketua KONI Palu secara sah, di Hotel ASTON Palu.
*6. Harapan dan Rekomendasi Hukum*
Sebagai konsultan hukum Pihak Ketua Terpilih KONI Kota Palu, kami menekankan:
1. Agar seluruh pihak menahan diri dari tindakan apapun yang berpotensi melampaui kewenangan hukum dan AD/ART organisasi.
2. Agar proses demokrasi organisasi diprioritaskan melalui forum yang sah, transparan, dan adil.
3. Agar pembinaan atlet sebagai tujuan utama organisasi tetap dijalankan tanpa terganggu oleh trik politis atau tindakan intervensi sepihak yang melampaui kewenangan.
*Penutup*
Dalam sistem hukum organisasi olahraga, kepatuhan pada aturan internal (AD/ART) dan prinsip tata kelola organisasi yang baik adalah mutlak. Kepentingan pembinaan atlet dan kemajuan olahraga selayaknya tidak dijadikan alasan untuk membenarkan intervensi yang melampaui wewenang dan proses hukum yang sah. Kami menyerukan agar semua pihak menghormati proses organisasi yang konstitusional, demi kepastian hukum dan masa depan olahraga yang sehat di Kota dan Sulawesi Tengah.
Editor. Kancil