InformasiPhatas.com || Sidoarjo - Terbaru.! Isu ganti rugi yang di keluarkan oleh dua pelaku pencurian besi di sebuah gudang milik PT GWS (Great Wall Stell) pada Selasa (31/01) lalu kini tuai sorotan serta pertanyaan besar soal ganti rugi dan tidak ditahannya dua pelaku.
Bahwa pelaku mengganti rugi sebesar uang Rp 10.000.000.- kepada korban melalui Polsek Waru, Polresta Sidoarjo. Apakah benar itu.? Sedangkan dua pelaku dipulangkan tanpa ada surat damai yang katanya melakukan RJ (Restorative Justice).
Padahal bukti yang diamankan saat itu dari dua tersangka oleh unit Reskrim Polsek Waru diduga kerugian korban tidak mencapai dari 10 juta rupiah. Melainkan kurang dari satu juta.
Kepolisian sektor Polsek Waru, Polresta Sidoarjo perlu di pertanyakan atas ganti rugi yang sebelumnya di sampaikan kepada media Panjinasional.net, Minggu (08/02).
Menurut Kapolsek Waru Kompol Miftahul Amin saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya membenarkan bahwa uang sebesar Rp 10 juta rupiah merupakan ganti rugi barang bukti yang pelaku curi dari dalam gudang PT (GWS Great Wall Stell)
"Benar mas, soal uang 10 juta memang untuk ganti rugi, sementara pelaku dan korban saat itu sudah ada kesepakatan damai," Jelas Miftahul Amin,
Saat disinggung terkait proses dan prosedur perdamaian kedua belah pihak, Kapolsek Waru justru enggan berkomentar dan seolah-olah ada yang di kaburkan supaya kasus dugaan suap ini tidak mencuat ke permukaan publik.
Sementara barang yang di curi dua pelaku dari dalam gudang tersebut tak lain kerugiannya saat di tafsir kurang dari satu juta. Barang yang di curi keduanya yaitu. Scun las, Kontaktof, falep, cumcum, dan blabder,
Sedangkan dua tersangka yang saat itu sempat di amankan dan di proses di Polsek Waru, Selasa Sore. Bernama Zainul Arifin warga Taman, Sidoarjo dan Fery Bagus Warga Wonoayu, Sidoarjo.
Disisi lain Kanit Reskrim Polsek Waru Iptu Ahmad Afip saat di konfirmasi melalui WhatsApp pribadinya juga enggan berkomentar banyak dan mengatakan bahwa pelaku dalam proses penyidikan
"Untuk kasus ini sudah ada perdamaian kedua belah pihak dan katanya tidak saling melaporkan," Ujarnya.
Sementara kasus ini juga menjadi perhatian publik bahwa uang ganti rugi sebesar 10 juta dari dua pelaku bernama Zainul Arifin dan Fery Bagus. diduga ada kejanggalan, kenapa tidak dengan barang bukti yang di amankan tidak mencapai satu juta
"Sedangkan pelaku mengganti kerugian perusahaan sebesar 10 juta. Ini perlu di pertanyakan. Apakah benar uang ganti rugi tersebut di berikan kepada korban atau tidak.!!." Kata sumber.
Diberitakan sebelumnya, Polsek Waru telah mengamankan dua orang tersangka kasus pencurian besi tua di sebuah gudang milik PT GWS (Great Wall Stell) pada Selasa (31/01) sore.
Keduanya ditangkap dan dibawa ke Polsek Waru untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, namun. Dimalam hari Keduanya sudah dibebaskan lantaran para pelaku membayar uang tebusan sebesar 10 juta rupiah dengan cara berpatungan per orang 5 juta.
Hingga berita ini kembali di tulis, Kapolsek Kompol Miftahul Amin dan Kanit Reskrim Polsek Waru Iptu Ahmad Afip sampai saat ini belum memberikan keterangan secara resmi soal uang 10 juta yang di jadikan ganti rugi.
Petinggi Jajaran Polsek Waru, Polresta Sidoarjo tentunya harus menindak lanjuti tentang penangkapan dua tersangka kasus pencurian yang membayar 10 juta ini.
"Tak hanya petinggi Polresta Sidoarjo, dipropam Polda Jatim juga harus turun gunung untuk menyikapi sebenarnya." Pintanya sumber yang enggan nama di publish.
Editor. Kancil