Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Maklumat PDKN Meminta Presiden Segera Keluarkan Dekrit Presiden Kembali Ke Naskah Asli UUD 1945 dan Tagih Janji Teks Proklamasi Terkait Pemindahan Kekuasaan Dari Kerajaan Kesultanan Nusantara Kepada Republik Indonesia

Rabu, 11 Februari 2026 | Februari 11, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-11T14:11:41Z
 InformasiPhatas.com || Jakarta - Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN) wadah politik dan demokrasi para raja sultan dan pemangku adat Nusantara ,menilai kondisi Indonesia saat ini belum memenuhi harapan rakyat , diusia 80 tahun Indonesia merdeka . Satu tahun lebih pemerintahan Prabowo Subianto menghadapi berbagai macam kesulitan, terhambatnya supremasi hukum bagi terciptanya pemerintahan yg bersih dan berwibawa dan tidak berfungsinya DPR/MPR/DPD sebagai lembaga penyalur aspirasi masyarakat. Merosotnya nasionalisme dan idealisme ,korupsi dan KKN merajalela, kemiskinan meningkat dan semakin rendahnya tingkat pendapatan dan daya beli masyarakat, pengangguran meluas dan terbatasnya kesempatan kerja serta belum pulihnya krisis ekonomi dan keuangan yang dihadapi bangsa dan negara Indonesia.

Dalam kerumitan permasalahan yg saling terkait terutama semakin rendahnya pendapatan negara karena kurang produktifnya pemerintah menggali sumber pendapatan negara dari sektor kekayaan Sumber Daya Alam (SDA), justru dominasi penguasaan kekayaan SDA oleh korporasi asing China dan oligarki nasional , nyata -nyata kedaulatan negara telah dirampas oleh mereka, mengakibatkan rapuhnya ketahanan bangsa.

Situasi demikian menimbulkan kegelisahan 143 kerajaan kesultanan Nusantara dan pemangku adat yang tergabung PDKN terpanggil untuk ikut menangani masalah yang sedang dihadapi Indonesia saat ini untuk mengingatkan pada pemerintahan dan rakyat terkait Janji para pendiri negara RI dengan para raja sultan Nusantara yang tertuang dalam Teks Proklamai Kemerdekaan RI yang hingga kini dilupakan Yaitu pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan secara seksama dalam tempo yg sesingkat-singkatnya.Yaitu pembagian kekuasaan, tanah swapraja kesultanan dan pemberdayaan Collateral Aset Dinasti untuk menyejahterakan rakyat.

Fakta sejarah terkait janji Teks Proklamasi tersebut yaitu :.

1.Soekarno membujuk kerajaan-kerajan di pulau Kalimantan untuk segera bergabung kedalam Republik Indonesia .Melalui pemindahan kekuasaan dari kerajaan2 di pulau Kalimantan kedalam Republik Indonesia, telah diabadikan dalam sebuah Monumen sebagai bukti sejarah bahwa pemindahan kekuasaan yg dimaksud dalam Teks Proklamasi tsb adalah dari kerajaan kesultanan Nusantara bukan pemindahan kekuasaan dari pemerintah kolonial Jepang dan Belanda.

Sejarah bangsa ini penting untuk diketahui bangsa pribumi Indonesia dan perlu dijadikan kurikulum sejarah dalam pendidikan nasional agar sejarah tidak dilencengkan dan dibelokan oleh bangsa asing . .
Monumen sejarah yg masih berdiri kokoh yaitu Monumen Pemindahan Kekuasaan kerajaan di pulau Kalimantan yaitu Kesultanan kerajaan Bulungan Kalimantan Utara bergabung pada Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) tahun 1947, yang menetapan Kesultanan Bulungan sebagai daerah Swapraja yaitu daerah bekas kerajaan.
Kemudian lahir UU No. 27 thn 1959 dan Perpres No.6 tgl 7 September 1959 yaitu perubahan Daerah Istimewa Swapraja menjadi Daerah Kabupaten Bulungan, begitu juga dengan kerajaan lain di Indonesia.

2.Soekarno membujuk kerajaan kesultanan Nusantara di Indonesia Timur untuk bergabung kedalam NKRI , dengan Janji Soekarno pada Kesultanan Buton Sultan Laode M.Falihi Maklumat Kesultanan Buton dalam Konfrensi Malino Tahun 1946 menolak Pembentukan Negara Indonesia Timur yg digagas Belanda,maka Soekarno berjanji memberikan daerah Istewah apabila Kesultanan Buton bergabung kedalam NKRI ,janji tsb yang terlupakan hingga hari ini memberikan daerah istimewah pada Kesultanan Buton dan Kerajaan Luwu . 

3.Pemindahan kekuasan dan kedaulatan kerajaan2 di Sumatera dilakukan tokoh pejuang kemerdekaan RI yaitu tokoh Pemangku Adat dan Agama Sumatera Barat Kolonel Angkatan Perang Dr.Syech H. Jalaluddin dan Sultan Siak Riau Sultan Syarif Kasim 2, ketika paska proklamasi dilakukan beliau yg mengajak seluruh kerajaan di Sumatera untuk bergabung kedalam NKRI dan ikut memberikan sumbangan sebagian harta kekayaannya sebesar 13 juta Gulden atau setara Rp.1000 Triyun untuk mengisi kas negara yg kosong karena baru merdeka .Apabila tidak ada penyerahan kedaulatan dan kekuasaan dari kesultanan kerajaan Nusantara, maka Republik Indonesia tidak ada. Maka perlu dicerahkan bahwa pemindahan kekuasaan bukan dari pemerintah kolonial Jepang dan Belanda yg kalah perang terusir dari Nusantara,maka tinggal kerajaan kesultanan Nusantara yg memiliki kedaulatan wilayah dan rakyatnya.

4.Sri Sultan Hamengku Buwono HB IX dari Kesultanan Yogyakarta Hadiningkrat tokoh terpenting kerajaan Mataram di pulau Jawa yang langsung mendukung,paska dua hari kemerdekaan diproklamirkan menyakatan kerajaan Mataram Yogyakarta adalah bagian dari Republik Indonesia. Dan Sultan HB IX menyumbangkan sebagian dari harta kekayaannya berupa uang sebesar 6 Juta Gulden untuk mengisi kas negera yg baru merdeka tsb.

5.Bahwa tokoh2 legendaris kerajaan dan pemangku adat dari seluruh wilayah Indonesia baik yg duduk dalam Kepanitian : Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) maupun Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) yang dipimpinpin Soekarno dan Mohammad Hatta.
Merekalah yang membuat Rancangan Naskab UUD 1945, juga tokoh kerajaan yang berasal dari Kerajaan Mataram Yogyakarta dan Keraton Surakarta Hadiningrat .

Komitmen atau janji Soekarno dan para pendiri bangsa dalam Panitia Persiapan Kemerdekaan RI yang dibuat dan terpatri dalam isi Teks Proklamasi Kemerdekaan RI 1945 terkait pemindahan kekuasaan.
Dan perjanjian yang mengakomodasi kepentingan kerajaan kesultanan Nusantara termuat dalam Pancasila dan Konstitusi UUD 1945 yang belum dilaksanakan pemerintah Karena berdasarkan perintah konstitusi Pasal 33 UUD 1945 bahwa tanah ,air dan kekayaan yang terkandung didalamnya digunakan sebesar2nya oleh pemerintah Republik Indonesia untuk memakmurkan dan menyejahterakan kerajaan kesultanan dan rakyatnya yg telah bergabung kedalam NKRI.

Oleh karena itu para Raja Sultan dan Pemangku Adat se antero Nusantara yg tergabung dalam PDKN ,meminta Presiden Prabowo Subianto untuk segera melaksanakan Amanat Konstitusi dalam Pembukaan UUD 1945 bahwa tujuan kemerdekaan dengan bergabungnya kerajaan kesultanan Nusantara kedalam Republk Indonesia yaitu negara melindungi seluruh tumpah darah Indonesia , mencerdaskan kehidupan bangsa dan menjamin kesejahteraan umum secara berkeadilan dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. 
Maka untuk menyelamatkan bangsa ,negara dan rakyat Indonesia yg berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan Ketuhanan. Kami para raja sultan dan pemangku adat Nusantara berjanji memerangi atas pencaplokan kedaulatan negara oleh para Oligarki asing dan oligarki nasional dan meminta Presiden Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan Dekrit Presiden kembali ke Naskah Asli UUD 1945 dan Pancasila 18 Agustus 1945 dengan Adendum.









Editor. Kancil
×
Berita Terbaru Update