Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga “Masuk Angin” Penanganan Kasus Pengeroyokan di Simpang Lima Surabaya Mandek Lebih Setahun, Kinerja Unit Jatanras Polrestabes Surabaya Dipertanyakan

Rabu, 07 Januari 2026 | Januari 07, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-07T10:03:01Z
 InformasiPhatas.com || Surabaya - Rasa keadilan pelapor dan keluarga korban benar-benar terusik. Sebuah kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP, yang terjadi di kawasan publik Simpang Lima, Kota Surabaya, dilaporkan sejak tahun 2024, namun hingga awal Januari 2026 belum menunjukkan perkembangan berarti. Mandeknya penanganan perkara ini memunculkan kekecewaan mendalam.

Bahkan publik mulai menduga kasus tersebut “masuk angin” dan sengaja dibiarkan mengendap lebih dari satu tahun tanpa kejelasan status hukum.

Laporan Resmi Sudah Dikantongi, Progres Penyidikan Nihil
Pendamping hukum korban, Debby Puspita Sari, S.H., saat ditemui awak Media dan Tim Investigasi LPK-RI DPC Kabupaten Gresik menuturkan, kliennya telah menempuh jalur sesuai prosedur.

Hal ini diperkuat dengan adanya dokumen resmi kepolisian berupa surat Tanda Bukti Lapor yang telah diterbitkan aparat.

Dalam surat yang tampak pada gambar tersebut tertulis jelas kop resmi:

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH JAWA TIMUR
RESORT KOTA BESAR SURABAYA
TANDA BUKTI LAPOR

Dokumen itu menerangkan bahwa seorang warga Surabaya bernama WR, yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga, secara resmi telah melapor ke Polrestabes Surabaya pada Senin, 07 Oktober 2024 sekitar pukul 23.30 WIB.

Lebih rinci lagi, surat bernomor register laporan:

TBL/B/966/X/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tersebut mencatat:
Perkara yang dilaporkan adalah: PENGEROYOKAN
Waktu kejadian: Jumat, 07 Oktober 2024 sekitar pukul 19.30 WIB
Lokasi kejadian: Dukuh Bungkal, Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya
Terlapor: seorang pria berinisial AG Dkk, yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan secara bersama-sama.

Surat itu juga memuat tanda tangan pelapor serta stempel resmi Polrestabes Surabaya yang ditandatangani petugas SPKT sebagai pihak pembuat laporan.

Artinya, secara administratif dan yuridis, laporan korban telah dinyatakan lengkap dan memenuhi unsur formil. Namun sayangnya, menurut Debby, langkah lanjutan penyidikan sama sekali belum terlihat.

“Seluruh bukti sudah kami serahkan. Saksi-saksi juga siap dipanggil. Tetapi hingga kini belum ada pemanggilan terlapor, belum ada gelar perkara lanjutan. Respon Unit Jatanras Polrestabes Surabaya kami nilai sangat lamban dan tidak profesional,” ujar Debby dengan nada kecewa.
Keluhan Pelapor: Ada Apa dengan APH Surabaya?


Melalui kuasa hukumnya, pelapor berinisial WR bahkan merasa dianaktirikan. Ia menduga laporan yang dibuatnya seolah tidak dianggap serius hanya karena berasal dari masyarakat kecil.

“Klien kami bertanya-tanya, jangan karena dirinya hanya masyarakat biasa, lalu proses hukumnya diabaikan. Padahal ini kasus pengeroyokan yang terjadi di ruang publik dan jelas mencederai fisik korban,” tambah Debby menirukan keluhan kliennya.

LPK-RI dan PWDPI Turun Tangan Kawal Kasus. Merasa tidak ada kepastian dari APH Surabaya, pelapor bersama keluarganya akhirnya mengadukan persoalan tersebut kepada lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia LPK-RI yang juga bergerak dalam kontrol sosial . Aduan itu sampai ke tangan Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph., Beliau selaku Ketua Presidium DPP PWDPI yang juga sekaligus Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik.

Menindaklanjuti aduan, Gus Aulia langsung bergerak cepat. Ia menerjunkan jurnalis PWDPI bersinergi dengan Tim Investigasi LPK-RI untuk melakukan pendalaman kasus serta mempertanyakan langsung kinerja penyidik Polrestabes Surabaya.
Dalam keterangannya, dengan tegas ia menyampaikan kritik keras:

“Surat Tanda Bukti Lapor yang kami lihat ini membuktikan bahwa laporan sudah diterima resmi sejak 7 Oktober 2024. Tapi mengapa sampai lebih dari setahun tidak ada progres? Unit Jatanras Polrestabes Surabaya harus menjelaskan kepada publik. Jangan sampai timbul dugaan bahwa penanganan hukum di Surabaya tidak transparan dan tebang pilih,” tegas Gus Aulia.

Ia juga mengingatkan bahwa kepolisian memiliki kewajiban konstitusional melayani masyarakat tanpa diskriminasi.
Ancam Bawa ke Mabes Polri Bila Tetap Mandek

Sebagai bentuk keseriusan, LPK-RI DPC Kabupaten Gresik bersama PWDPI berkomitmen mengawal perkara tersebut hingga tuntas.

“Bila sampai tahun 2026 tetap tidak ada kejelasan, kami akan mempertimbangkan membawa persoalan ini ke institusi yang lebih tinggi seperti Mabes Polri, Kompolnas, bahkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Ini demi evaluasi kinerja penyidik dan demi rasa keadilan korban,” tambahnya.

Publik Menunggu Langkah Nyata
Hingga berita ini tayang, Rabu (07/01/2026), Tim Investigasi dan Kuasa Hukum Debby Puspita Sari, SH. Sudah berupaya melakukan konfirmasi resmi ke pihak Polrestabes Surabaya. Namun belum diperoleh jawaban memadai terkait alasan lambannya penanganan kasus pengeroyokan tersebut.

Masyarakat berharap, setelah mencuatnya kembali sorotan publik dan beredarnya dokumen laporan resmi pada gambar di atas, aparat kepolisian segera menunjukkan langkah nyata: memanggil terlapor, melakukan gelar perkara lanjutan, serta memproses hukum para pelaku sesuai ketentuan perundang-undangan.

Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap APH Surabaya semakin merosot hanya karena membiarkan perkara kekerasan di ruang publik mengendap tanpa kepastian. Publik mengharapkan kejelasan perkembangan penyidikan, yang tinggal menunggu proses penetapan tersangka jangan ditunda tunda dan diabaikan begitu saja.(UDTeam) 










Editor. Kancil
×
Berita Terbaru Update