InformasiPhatas.com || Surabaya - Ormas Madas Sedarah melaporkan akun yang di duga buat kegaduhan di kota surabaya Ke polda jatim pada Senin 05/01/2026.
Moh Taufik, S.I.Kom, SH, M.H selaku ketua Ormas madas sedarah mengungkapkan, "Saya sangat apresiasi di karenakan sudah menerima laporan kami yang sangat cepat pelayanannya. Pertama yang Kami laporkan merupakan pasal 28 ayat 3 Undang undang ITE jonto 45 dan pemilik medsos akun CakJ... dan beberapa akun lain, Adanya berita Hoax yang membuat gaduh serta adanya pengrusakan, kerusuhan di kota surabaya".
"Kami tinggal di surabaya tidak pernah membuat ribut dan kami bukan premanisme. Ormas madas sedarah selalu mengedepankan program program yang terbaik buat arek arek dan kota surabaya.
Permintaan kami mengambil sikap yang telah melanggar etika asas pemerintahan yang baik dan mengusulkan pergantian wali kota surabaya sesuai mekanisme peraturan perundang undangan, tutup bung taufik.
Editor. Kancil