Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kasat Narkoba Polres Pasuruan Bantah Isu Tangkap Lepas, “Kami Bekerja Sesuai Prosedur”

Jumat, 12 Desember 2025 | Desember 12, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-12T14:22:46Z
 InformasiPhatas.com || Pasuruan - Menanggapi pemberitaan yang menyebut adanya dugaan praktik tangkap lepas di Satresnarkoba Polres Pasuruan, Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Yoyok Hardianto, S.H., M.H. memberikan klarifikasi resmi pada Jumat (13/12/2025).

Iptu Yoyok menjelaskan kepada awak media bahwa pihaknya telah memberikan penjelasan lengkap saat dikonfirmasi, termasuk mengenai prosedur yang dijalankan jajarannya dalam menangani dua orang yang sebelumnya diamankan.

“Saya sudah jelaskan bahwa tidak ada permintaan uang apa pun, baik di Satresnarkoba Polres Pasuruan maupun di BNNK Pasuruan. Setelah kami lakukan gelar perkara, dua orang yang kami amankan, yakni Kadi dan Hendro, terbukti hanya sebagai pengguna. Karena itu, kami lakukan asesmen di BNNK Pasuruan untuk proses rehabilitasi,” tegas Iptu Yoyok.

Barang Bukti & Penetapan Status Pengguna

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa penetapan status keduanya sebagai pengguna didasarkan pada barang bukti yang hanya berupa alat hisap, hasil tes urine yang positif, serta tidak ditemukannya keterlibatan keduanya dalam jaringan peredaran narkoba.

“Kami bekerja sesuai prosedur dan mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Jika seseorang hanya sebatas pengguna, maka wajib direhabilitasi setelah melalui asesmen di BNNK,” ujarnya.

Tantang Pembuktian Dugaan Permintaan Uang

Menanggapi kabar adanya permintaan sejumlah uang oleh oknum, Iptu Yoyok secara terbuka meminta pihak yang mengonfirmasi untuk menghadirkan keluarga Kadi dan Hendro agar menunjukkan bukti siapa yang meminta dan menerima uang tersebut.

“Kami selalu transparan. Jika memang ada anggota yang bermain-main, pasti kami tindak tegas. Namun saya yakin anggota saya memiliki integritas, jiwa merah putih, dan menjalankan tugas sesuai koridor,” tegasnya lagi.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak mungkin memaksakan pengguna menjadi pengedar, begitu pula sebaliknya. Seluruh proses, kata dia, dilakukan berdasarkan fakta hukum dan ketentuan yang berlaku.

“Yang pasti, saya jamin tidak ada transaksi apa pun, baik di kesatuan saya maupun di kesatuan mana pun di Polres Pasuruan,” tutup Iptu Yoyok.









Editor. Kancil
×
Berita Terbaru Update