InformasiPhatas.com || Mojokerto - Warga Desa Pulorejo, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, resah akibat bau sangat menyengat yang diduga berasal dari limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang mengalir dari area pabrik PT. Lancar Asia Industri. Limbah yang berbau busuk tersebut telah mengalir di sepanjang saluran air yang berada di depan pabrik dan membuat aktivitas warga terganggu selama tiga hari terakhir, Senin 10/11/2025.
"Hingga kini, tidak ada tindakan yang diambil oleh pihak perusahaan untuk membersihkan limbah yang mencemari lingkungan tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun, bau menyengat yang berasal dari limbah pabrik tersebut telah mengganggu kenyamanan warga yang berjualan di sekitar pabrik. Beberapa pedagang kaki lima mengatakan bahwa mereka mulai merasakan dampak negatif, seperti pusing, mual, dan iritasi pada pernapasan akibat terpapar bau tersebut. Limbah yang mencemari saluran air ini sudah terlihat mengalir sejak tiga hari lalu, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada upaya pembersihan dari pihak PT. Lancar Asia Industri.
"Sudah tiga hari bau menyengat ini menyebar di sekitar SPBU. Bahkan, saluran air depan pabrik dipenuhi limbah berwarna aneh. Kami sangat khawatir dengan dampaknya pada kesehatan warag sekitar pabrik, dan kami minta pihak perusahaan segera bertanggung jawab serta membersihkan limbah yang ada di selokan hingga uda turun diparit ladang tebu warga atau pertanian," ujar salah satu penjual yang enggan disebutkan namanya.
Tim investigasi yang mengunjungi lokasi pabrik menemui Kasnadi, salah satu petugas keamanan (Danru) pabrik yang membenarkan bahwa limbah yang mengalir dan menimbulkan bau tersebut berasal dari kebocoran pipa stainless yang berasal dari bahan akrilik. Kasnadi mengungkapkan bahwa kebocoran tersebut memang terjadi sejak Sabtu 8/11/2025.
Pihak perusahaan sudah melakukan tindakan pembenahan pipanya.
"Memang benar, ada kebocoran pada pipa stainless yang mengalirkan bahan akrilik. Limbahnya mengalir ke saluran air dan menyebabkan bau sangat menyengat di sekitar area pabrik.
Setelah mendapatkan keterangan dari Kasnadi, tim investigasi mencoba menghubungi Irni, HRD PT. Lancar Asia Industri, melalui pesan WhatsApp untuk meminta keterangan terkait limbah yang meluber tersebut. Pihaknya tidak merespon seolah-olah Kebal hukum Namun, hingga berita ini diterbitkan, Irni belum memberikan tanggapan resmi terkait kebocoran limbah dan belum ada klarifikasi atau tindakan yang diambil oleh perusahaan untuk mengatasi masalah ini,
Saya sudah menghubungi pihak HRD.
Terkait dengan masalah ini, Camat Dawarblandong Ahmad Taufik mengaku tidak mengetahui adanya insiden kebocoran limbah dari PT. Lancar Asia Industri, Saat dikonfirmasi.
Camat Taufik mengatakan, "Bahwa selama menjabat sebagai camat selama 5 tahun, ia tidak pernah tahu menahu soal perusahaan yang bergerak dibidang apa saya tidak tahu miskipun berdomisili di kecamatan Dawarblandong karena itu bukan kewenangan camat terkait adanya limbah yang diduga dari PT Lancar Asia Industri."
"Sampai saat ini saya belum menerima laporan terkait kebocoran limbah atau masalah lingkungan lainnya dari PT. Lancar Asia Industri. Kami juga tidak pernah mendapat laporan langsung dari warga atau pihak perusahaan mengenai masalah ini," kata Camat Ahmad Taufik ketika dikonfirmasi di ruangannya.
Gus Aulia Ketua LPKRI DPC Gresik menyoroti hal ini ia berharap agar PT. Lancar Asia Industri segera bertindak untuk membersihkan limbah yang mencemari saluran air tersebut. Selain itu, mereka juga mendesak agar pihak berwenang, baik dari pemerintah daerah maupun instansi terkait, segera turun tangan untuk mengevaluasi dan menindaklanjuti potensi pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Gus Aulia khawatir, jika limbah ini dibiarkan tanpa penanganan yang tepat, dapat berdampak buruk pada kesehatan mereka yang berdampak langsung serta merusak lingkungan sekitar. Ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan limbah industri, khususnya limbah B3, harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Limbah B3 yang berasal dari kegiatan industri harus dikelola sesuai dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur secara tegas kewajiban perusahaan untuk mengelola dan menangani limbah yang dihasilkan dengan cara yang tidak mencemari lingkungan. Pasal 59 UU tersebut menekankan bahwa setiap orang yang mencemari atau merusak lingkungan hidup, termasuk melalui pembuangan limbah B3, dapat dikenakan sanksi hukum.
Pihak pemerintah setempat diharapkan segera melakukan inspeksi terhadap PT. Lancar Asia Industri untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut mematuhi standar pengelolaan limbah dan tidak merusak lingkungan. Selain itu, pihak berwenang diminta untuk memeriksa apakah perusahaan tersebut telah memiliki izin lingkungan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Masalah ini menjadi sorotan penting bagi warga Desa Pulorejo dan masyarakat sekitar, yang berharap agar pihak perusahaan dan pemerintah bertindak tegas dalam menangani dampak pencemaran lingkungan ini. Bila dibiarkan, masalah ini tidak hanya dapat merusak kualitas lingkungan, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat yang tinggal di sekitar pabrik.
Editor. Kancil