InformasiPhatas.com || Jakarta - Forum Diskusi Transportasi Online Indonesia (FDTOI) bersama Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal Jatim) mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera menetapkan regulasi transportasi online dan keadilan tarif, Kamis 02/10/2025.
Desakan itu disampaikan dalam pertemuan dengan Direktur Angkutan Jalan Kemenhub di Gedung Karsa, Jakarta, Rabu (1/10/2025). FDTOI menuntut kenaikan tarif bersih roda dua (R2) dan roda empat (R4), regulasi khusus pengantaran makanan dan barang, serta pembentukan Undang-Undang Transportasi Online sebagai payung hukum.
Selain itu, mereka meminta sanksi tegas bagi aplikator nakal, penempatan UU Transportasi Online di 10 besar Prolegnas, serta penghitungan tarif yang memperhatikan jam sibuk, kemacetan, kondisi geografis, dan waktu tunggu.
Ketua Presidium Frontal Jatim, Tito Ahmad, menegaskan pemerintah harus segera hadir memberi solusi konkret. “Frontal Jatim mendorong agar Kemenhub segera merespon adanya regulasi nasional, atau setidaknya jika UU masih terlalu lama, pemerintah dapat memberikan solusi terbaik melalui Keppres demi terciptanya kondusifitas di tengah berbagai kesulitan yang dialami driver,” ujarnya.
Tito menambahkan, langkah pemerintah tidak boleh sebatas penertiban pengemudi. “Pemerintah harus hadir tidak hanya melalui ketertiban aturan unit driver (Ketentuan ASK), tetapi juga penertiban aplikator nakal,” tegasnya.
Tarif Dinilai Tidak Manusiawi
FDTOI menilai kondisi tarif yang berlaku saat ini semakin tidak manusiawi dan membuat pengemudi online sulit memperoleh penghasilan layak. Layanan antar makanan maupun barang juga disebut kian tidak sehat karena minim regulasi.
“Kurol, ojol, dan taxol semua adalah anak bangsa. Negara wajib hadir memberikan keadilan tarif dan regulasi yang jelas agar tercapai kehidupan yang layak bagi kami semua,” tegas salah satu perwakilan FDTOI dalam forum.
Selain empat poin utama, FDTOI juga mendesak:
Adanya sanksi tegas bagi aplikator yang terbukti melanggar aturan.
UU Transportasi Online masuk prioritas utama Prolegnas, minimal di 10 besar, bukan di urutan ke-35.
Penghitungan tarif yang mempertimbangkan faktor rush hour, kemacetan, kondisi geografis daerah, serta waktu tunggu.
Tindakan konkret dari Kemenhub paling lambat 7 hari ke depan.
FDTOI dan Frontal Jatim memberi batas waktu tujuh hari bagi Kemenhub untuk merespons. Jika tuntutan diabaikan, ribuan pengemudi online dari 16 daerah mengancam menggelar aksi nasional besar-besaran di Jakarta pada November 2025.
Editor. Kancil