Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DPC LPK RI Gresik Dampingi Ahli Waris Desa Leran Pertanyakan Status Persil 120, Sungai atau Dataran?

Jumat, 03 Oktober 2025 | Oktober 03, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-03T12:11:46Z
 InformasiPhatas.com || Gresik - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kabupaten Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal persoalan masyarakat. Kali ini, DPC LPK RI Gresik mendampingi ahli waris almarhum Harun terkait sengketa tanah Persil 120 yang berlokasi di Desa Leran, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Mediasi digelar di Balai Desa Leran, Jl. Leran No.2 RT 004/RW 001, pada Jumat (03/09/2025) pukul 09.30 WIB. Hadir dalam pertemuan itu, para ahli waris almarhum Harun yang didampingi langsung oleh Ketua DPC LPK RI Gresik, Gus Aulia, SE., S.H., M.M., M.Ph, bersama sejumlah anggota LPK RI. Dari unsur pemerintah desa, hadir pula PJ Kepala Desa Leran Supriadi, Sekretaris Desa Mahmudi, serta Ketua BPD Leran, Misbah.

Namun, mantan Kepala Desa Leran, Abdul Mannan yang diketahui pernah mengeluarkan gambar Persil 120 pada masa jabatannya tidak hadir dalam forum tersebut. Ketidakhadiran Mannan disayangkan berbagai pihak karena dinilai sebagai sosok yang paling memahami sejarah dan riwayat lahan tersebut.


Dalam forum mediasi, ahli waris mempertanyakan kejelasan batas tanah, khususnya terkait status Sertifikat Tanah TKD yang disebutkan berbatasan dengan sungai atau justru dengan Persil 20. Mereka juga meminta kejelasan atas peta atau gambar berwarna biru yang dipersoalkan, apakah benar menunjukkan aliran sungai atau merupakan bagian dari Persil 120.

PJ Kepala Desa Leran, Supriadi, mengaku tidak dapat memberikan jawaban pasti terkait hal tersebut. Ia menegaskan bahwa yang mengetahui secara rinci adalah Abdul Mannan, mantan kepala desa. Supriadi kemudian berjanji akan mengundang seluruh pihak, termasuk Abdul Mannan, pada mediasi lanjutan yang dijadwalkan Jumat (10/10/2025) mendatang, agar permasalahan ini segera mendapatkan titik terang.

“Kami akan agendakan kembali mediasi dengan menghadirkan semua pihak yang terkait, termasuk Pak Abdul Mannan, agar status tanah ini jelas dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” tegas Supriadi.

Sementara itu, Ketua DPC LPK RI Gresik, Gus Aulia, menegaskan posisi lembaganya sebagai garda terdepan dalam advokasi masyarakat. Menurutnya, kasus Persil 120 harus diselesaikan secara transparan, sesuai prosedur hukum, dan tetap mengedepankan asas keadilan.

“LPK RI hadir bukan hanya untuk mendengarkan keluhan, tetapi untuk memberi solusi dan pendampingan hukum yang terarah. Kami ingin kasus ini diselesaikan secara adil, transparan, dan tidak berlarut-larut. Hak-hak ahli waris harus benar-benar terlindungi,” tegas Gus Aulia di hadapan forum.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya berharap proses mediasi dapat menghasilkan kesepakatan yang konstruktif dan damai.
“Kami siap mendampingi perkara ini sampai tuntas. LPK-RI berkomitmen mendukung penyelesaian secara musyawarah mufakat, tanpa ada pihak yang merasa dirugikan. Kepastian hukum adalah hal yang utama agar masyarakat tidak lagi terjebak dalam konflik serupa di masa depan,” imbuhnya.


Mediasi ini menjadi langkah awal untuk memperjelas status hukum kepemilikan Persil 120 di Desa Leran. Harapannya, pertemuan lanjutan pada 10 Oktober mendatang dapat menghadirkan jawaban final, 

"Tim Khusus (Timsus) LPK RI DPC Gresik menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sampai benar-benar tuntas dan hak-hak ahli waris mendapat kepastian hukum.(UD)








Editor. Kancil
×
Berita Terbaru Update