Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Penipuan Bisnis Palawija, Korban Rugi MIlyaran Rupiah Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 07 Mei 2025 | Mei 07, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-08T10:17:13Z






 InformasiPhatas.com || Surabaya - YH warga Surabaya melaporkan sahabat Karibnya LS ke polda jatim dengan dugaan penipuan dan penggelapan pada hari senin 05/05/2025.

Berdasarkan LP/B/613/V/2025/SPKT/POLDA Jawa Timur Tanggal 05 Mei 2025 pukul 15.15 Wib. Atas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan UU No. 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 atau Pasal 372. Dengan kerugian uang sebesar 4.618.000.000. (Empat Milyar Enam Ratus Delapan Belas juta rupiah).

Awalnya YH sempat kerja sama dengan LS dan berjalan dengan lancar dan berakhir, selanjutnya LS mengenalkan temannya kepada YH yang bergerak di bidang pertanian Palawija. LS sendiri merupakan kepercayaanya, ucap YH.

LS memperkenalkan YH kepada temannya dengan iming iming bagi hasil yang sangat fantastis.

Dikarenakan teman karib yang kenal cukup lama YH mengiyakan ajakan LS untuk bekerja sama kembali tanpa ada kecurigaan apapun, imbuh YH.

"Pada awal november 2023 hingga juli 2024 bisnis berjalan dengan baik baik saja, Sehingga di awal Agustus 2024 smapai february kerjasama di palawija YH dengan LS bermasalah atau wan prestasi. Sehingga YH menanyakan kejelasan terkait dana yang di investasikan dan keuntungannya."

Hubungan YH dan LS terputus pada akhirnya dana dan keuntungan yang di janjikan sampai terbit LP tidak ada kejelasannya, tutupnya.

Kasus penggelapan dan penipuan tersebut masih di dalami oleh penyidik pihak kepolisian polda jatim.








Editor. Kancil
×
Berita Terbaru Update