Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengusaha Rental Mobil di Gresik di Laporkan Polisi, Dugaan Pencemaran Nama Baik

Minggu, 18 Mei 2025 | Mei 18, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-18T10:46:15Z


 InformasiPhatas.com || Surabaya - Seorang pengusaha rental mobil di Gresik, Jawa Timur bakal di laporkan ke polisi atas pencemaran nama baik seseorang yang di unggah di media sosial Facebook, Minggu 18/05/2025.

Akun FB bernama Anto Raj Arifianto yang mengirim pesan di grub "nDukun Sumpek" itu menuliskan dengan menjastis seseorang yang katanya telah menipu dirinya.

Ia menuliskan, Hati-hati bagi yang punya usaha rental mobil, agus gondrong alamat Windu Karangbinangun, Lamongan, Jawatimur. Saya yang jadi korban si agus sindikat penipuan penggadaian mobil," Jelas tulis Anto Raj Arifianto.

Sementara Agus yang merasa keberatan dengan viralnya dirinya yang di unggah dalam media soal FB, dirinya akan menempuh jalur hukum untuk melaporkan akun bernama Anto Raj Arifianto Itu di grub nDukun Sumpek.

"Saya tidak terima atas apa yang di sampaikan akun bernama Anto Raj Arifianto di grub FB nDUKUN SUMPEK. Saya bakal laporkan akun itu ke polisi," Tegas Agus kepada Awak Media InformasiPhatas.com.

Akun yang di unggah di FB grub nDUKUN SUMPEK. dirinya mengetahui bahwa akun Anto Raj Arifianto, pemilik rental mobil Rais Jaya Motor di wilayah Bungah, Gresik, JawaTimur.

Menurutnya, Pemilik rental mobil bernama Arifianto ini sudah mencemarkan nama baik saya dengan meng Update tuduhan yang tidak benar melalui medsos Facebook.

"Kasus ini bakal saya laporkan ke penegak hukum supaya pelaku yang sudah mencemarkan nama baik saya segera ditindak lanjuti," Katanya.

Lanjut agus, ia menceritakan bahwa sebelumnya dirinya menyewa mobil kepada Arifianto dengan sewa 250 perhari, dirinya sudah membayar 1 juta dengan melalui Transfer ke rekening pribadinya.

"Namun sebelum jatuh tempo, Arifianto sudah mengambilnya, itu tidak di ambil kepada saya. melainkan mobil tersebut diambil ke temen saya," Tuturnya.

Masih agus, dirinya tidak terima jika dirinya di jastis dalam kata sering menipu menggadaikan mobil rental. apalagi di viralkan melalui media sosial Facebook di grub nDUKUN SUMPEK.

"Padahal saya bukanya tidak membayar, tetapi saya sudah memberikan uang sewa lebih dahulu 1 juta dan sisanya akan saya tranfer kembali setalah masa sudah habis," Ujarnya.

Dirinya menyewa mobil itu dalam waktu 1 minggu dan uang sewa sementara sudah di bayar 1 juta dan sisanya dibayar setalah selesai, tetapi belum selesai masa habis sewanya pemilik rental ini tidak memberi tahu kepada saya jika mobil sudah di ambil ke teman saya, Imbuhnya.

Dari kejadian yang sudah tidak sesuai ketentuan atau kesepakatan, saya juga akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan Arifianto ke Polisi atas kasus pencemaran nama baik," Ujarnya.

Agus mengatakan perlu diketahui juga bahwa rental mobil milik Arifianto diduga ilegal atau tidak mempunyai izin:

1. Nomor Induk BerUsaha (NIB) Melalui sistem Online Single Submission (OSS)

2. Izin Usaha Angkutan (IUA) dari Dinas Perhubungan, dan Izin Penyelenggaraan Angkutan Sewa sesuai jenis kendaraan yang disewakan.

"Selain itu, juga diperlukan dokumen-dokumen kendaraan seperti STNK, bukti KIR, pajak kendaraan, BPKB, dan asuransi," Tutupnya.









Editor. Kancil
×
Berita Terbaru Update