InfotmasiPhatas.com || Surabaya - Fenomena Arus di Jalan Ngaglik, yang konon katanya menurut berbagsi narasumber banyak terjadi pelanggaran bagi pengandara, kini sudah terminimalisir dan terpantau secara sinefikan dengan baik, karenakan dengan Gerak Cepat (Gercep) oleh adanya Satuan Satlantas Polrestabes Surabaya terjun diarea lokasi tersebut.
Menurut keterangan Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP. Galih Bayu Raditya, S.I.K., M.M., mengatakan, Sabtu (01/11/2025), sudah kami perintakan kepada personil jajaran Satlantas Polrestabes untuk menindak pengendara motor khusunya roda dua (R2), agar segerah melakukan tindakan tegas," tegasnya.
Perlu kami sampaikan, lanjut Galih Bayu Raditya, Sudah sepatutnya setiap pengguna jalan raya wajib untuk mematuhi tata tertib lalu lintas. Beragam pengaman juga harus digunakan oleh pengguna jalan raya, agar keselamatan selalu terjaga.
"Dengan angka kecelakaan yang begitu tinggi di Indonesia sudah seharusnya peraturan lalu lintas ditaati oleh semua warga masyarakat," ucapnya.
Kegiatan ini bukan semata-mata untuk menindak, masih lanjut kata Galih Bayu Raditya, tetapi lebih kepada upaya membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan di jalan.
"Karna itu, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) merupakan situasi dan kondisi dimana penggunaan lalu lintas dirasa baik dengan atau tanpa kendaraan, merasa aman karena terbebas dari rasa ketakutan, adanya ancaman hambatan maupun gangguan," katanya.
Etika berlalu lintas sangatlah penting, sambung Kasatlantas Polrestabes Surabaya, terutama berperilaku sopan dan menghormati pengguna jalan lain, seperti tidak melawan arus atau menyalip dari bahu jalan.
"Dan pada intinya terkait banyak pelanggaran lalin yang di Jalan Ngaglik, kami sudah peritahkan langsung kepada jajaran Satlatas untuk melakukan penindakan terhadap berbagai pelanggaran yang banyak dikeluhkan masyarakat, yang di antaranya pelanggaran melawan arus, penggunaan helm yang tidak sesuai standar, serta kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis," ujarnyan.
kondisi di mana semua pengguna jalan (pengendara, pejalan kaki, dll.) menjalankan lalu lintas secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban masing-masing, dengan mematuhi peraturan dan etika yang berlaku.
AKBP. Galih Bayu Raditya, menambahkan, tujuan tertip berlalintas bagi pengedara adalah, untuk menciptakan keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di jalan raya. Dimana kondisi semua pengguna jalan (pengendara, pejalan kaki, dll.) menjalankan lalu lintas secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban masing-masing, dengan mematuhi peraturan dan etika yang berlaku.
"Tata tertib lalu lintas dibuat dengan tujuan, agar seluruh pengendara dapat sampai tujuan dengan selamat. Rambu-rambu lalu lintas memang difungsikan untuk memandu pengguna jalan raya. Supaya tetap aman dan selamat, Oleh karena itu, ketika berkendara jangan pernah anggap remeh rambu-rambu yang berlaku," pungkas Kasatlantas Polrestabes dihadapan awak media.
Editor. Kancil