Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Security PT ETM Surabaya di Tangkap, 2 DPO

Selasa, 18 Juni 2024 | Juni 18, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-19T03:52:18Z


InformasiPhatas.com || Surabaya - Unit Reskrim Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengungkap pelaku pencurian kabel milik PT ETM yang terjadi di Jalan Greges Surabaya. pada Rabu 12 Juni 2024 pukul 11:00 Wib.

Pasalnya pria berinisial DPH (26) tahun asal Sigihan Kabupaten Mojokerto Jawa Timur. Ini dilaporkan korban atas kasus pencurian kabel dengan kerugian kurang lebih senilai Rp 200 juta.

"DPH ditangkap berdasarkan laporan UHS (41) warga Jalan Singojoyo IV Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur yang tak lain adalah bos atau pemilik PT ETM," Kata Kompol Hegi Renanta Kapolsek Asemrowo , Selasa (18/06/2024)

Masih kata Hegi. tersangka ini merupakan scurity di perusahaan milik korban. DPH diberikan amanah untuk menjaga barang yang di titipkam pada pelaku. Namun olehnya malah tidak dilaksanakan

Justru dia malah melakukan pencurian kabel yang ada didalam gudang milik korban dengan cara memotong menggunakan gergaji besi dan dibantu oleh dua temanya KUN serta PRAST yang kini ditetapkan sebagai DPO.

"Tersangka ditangkap sewaktu bertugas di pos jaga PT ETM, pelaku ini tidak merasa jika sebelumnya dirinya dilaporkan kepolisi dan aksinya terekam kamera SCTV." Jelasnya.

Lanjut. Hegi menuturkan sebelumnya tersangka bersama dua temanya bekerja untuk menjaga yang diamanahkan oleh korban namun oleh ketiganya itu malah menjadi kesempatan untuk mencuri kabel kemudian oleh mereka dijual dan hasilnya dibagi tiga.

"Tersangka mengaku bahwa dirinya mendapatkan uang hasil penjualan sebesar 1 00 juta. sementara dua temanya kini masih jadi buruan petugas kepolisian." Imbuh Hegi.

Selain menangkap tersangka pihaknya juga mengamankan barang bukti 1 buah Flash disc rekaman CCTV, 1 buah kabel gulung dinamo dan kwitansi stock opname gudang.

"Tersangka yang diberikan amanah oleh korban kini malah tidur di hotel prodeo dan terpisah dengan keluarga, istri, anak, dan teman dekatnya." Ujarnya.

Hegi menambahkan sementara atas kasus pencurian yang dilakukan oleh anak buahnya sendiri yaitu 3 orang scurity, dia (korban) merasa merugi sekitar kurang lebih 200 juta.

"Untuk buat pelajaran bagi tersangka DPH akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPdana tentang pencurian dengan pemberatan yang namanya diatas 5 tahun penjara." Pungkasnya.







Editor. Kancil
×
Berita Terbaru Update