InformasiPhatas.com || Surabaya - Sidang kedua perkara gugatan Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) terhadap PT. Mizuho Leasing Indonesia, dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional sebagai Turut Tergugat, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Namun sangat disayangkan, OJK Regional kembali tidak menghadiri persidangan, meskipun telah dua kali dipanggil secara resmi dan patut oleh Pengadilan, Kamis 05/02/2026.
Perwakilan LPK-RI Victor Darmawan menilai sikap OJK Regional yang kembali mangkir dari persidangan merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum, sekaligus tamparan terhadap prinsip equality before the law, di mana seharusnya tidak ada satu pun pihak—termasuk lembaga negara—yang kebal dari proses peradilan.
“Ketika konsumen diwajibkan patuh hukum, tetapi lembaga pengawas justru mangkir dari panggilan pengadilan, maka publik patut mempertanyakan: di mana negara hadir untuk rakyat?” tegas victor
Ketidakhadiran OJK Regional ini memperpanjang daftar mangkirnya institusi negara yang seharusnya hadir sebagai pengawas sektor jasa keuangan dan pihak yang turut dimintai pertanggungjawaban dalam perkara perlindungan konsumen.
Victor Darmawan perwakilan LPK-RI Soroti Sikap Tidak Kooperatif OJK.
Victor menilai ketidakhadiran OJK Regional dalam dua agenda persidangan berturut-turut menunjukkan sikap tidak kooperatif terhadap proses penegakan hukum, sekaligus mencederai prinsip akuntabilitas dan transparansi lembaga negara di hadapan publik.
Dirinya menyampaikan OJK adalah lembaga negara yang dibentuk untuk melindungi kepentingan konsumen jasa keuangan. Ketidakhadiran OJK dalam persidangan ini justru menimbulkan pertanyaan besar terkait komitmen OJK dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan konsumen,” tegas Victor darmawan perwakilan LPK-RI usai sidang.
Senada dengan hal tersebut Endras david ketua Dpc LPK-RI Kediri menegaskan Hukum Gugatan
LPK-RI mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 46 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang memberikan hak kepada lembaga perlindungan konsumen untuk mengajukan gugatan demi kepentingan konsumen.
Selain itu, keberadaan OJK sebagai Turut Tergugat berkaitan langsung dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang secara tegas mengamanatkan OJK untuk:
Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat
Melakukan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan
Konsekuensi Hukum.
Dengan kembali mangkirnya OJK Regional, majelis hakim memiliki kewenangan untuk:
Menilai sikap tidak hadir sebagai bentuk pengabaian proses peradilan
Melanjutkan perkara sesuai hukum acara perdata
Menjadikan ketidakhadiran tersebut sebagai pertimbangan dalam putusan
LPK-RI menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas, demi kepastian hukum dan perlindungan hak-hak konsumen yang dirugikan.
Desakan juga disampaikan ketua LPK-RI Surabaya Ahmad Nizar dan Adib Wildan juga mendesak
OJK Pusat untuk mengevaluasi kinerja OJK Regional
Negara hadir dalam menjamin perlindungan konsumen
Transparansi dan akuntabilitas lembaga pengawas jasa keuangan, Sidang selanjutnya dijadwalkan pada tgl 12 Februari 2026 di PN surabaya.(UD Team)
Editor. Kancil