InformasiPhatas.com || Kuningan - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuningan berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika selama periode 1 Januari hingga 30 Januari 2026. Seluruh kasus tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Kuningan, Jumat 30/01/2026.
Dalam pengungkapan tersebut, Kasat Narkoba AKP JOJO SUTARJO SH MH, di dampingi kasi Humas AKP MUGIYONO, S.E., M.M., Kbo : IPTU AEF KUSYANTO, S.H., M.M., Kanit 2 : IPDA HERU PRAMU APRILIYANTO, S.H.,M.H., Kanit 1 : IPDA APAN SUPANDI, S.I.P, polisi mengamankan enam orang tersangka. Dari jumlah tersebut, empat tersangka dilakukan penahanan, sementara dua orang lainnya menjalani rehabilitasi karena terbukti sebagai pengguna berdasarkan hasil tes urine.
Kasus yang diungkap meliputi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan obat-obatan terlarang , Salah satu kasus yang menjadi perhatian publik adalah penangkapan seorang perangkat desa, yakni Kepala Dusun Desa Tembong, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan.
Dari tangan perangkat desa tersebut, petugas mengamankan 22 barang bukti psikotropika jenis Isroterika Narupan dosis 0,5 mg sebanyak 15 butir. Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuningan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menggunakan obat terlarang karena mengalami depresi akibat permasalahan keluarga, di antaranya ayahnya meninggal dunia dan perceraian dengan istrinya.
Selain itu, Satresnarkoba Polres Kuningan juga mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang melibatkan tersangka berinisial TS, Y, dan W. Tersangka TS diketahui sebagai pengedar dan berhasil diamankan di Desa Ciloa, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan, dengan barang bukti sabu seberat 7,08 gram.
Sementara itu, dua orang lainnya yang berada di lokasi saat penangkapan dilakukan langsung menjalani tes urine dan hasilnya dinyatakan positif narkoba. Keduanya kemudian direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Narkotika Medis (BNM).
Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa barang bukti sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial W alias Bewok, warga Kuningan. Saat ini, yang bersangkutan masih dalam pengejaran Satresnarkoba Polres Kuningan dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasat AKP Jojo Sutarjo SH MH, menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan yang bersih dari narkotika.
Editor. Kancil