InformasiPhatas.com || Pati - Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan nomor 179/Pid.B/2025/PN Pti kembali digelar di Pengadilan Negeri Pati, Senin (3/2/2026), dengan agenda pembacaan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi terdakwa Utomo bin Muhammad Lanjimin.
Dalam sidang ke-13 tersebut, JPU secara tegas menolak seluruh nota pembelaan baik yang disampaikan langsung oleh terdakwa maupun melalui tim penasihat hukumnya. Jaksa menilai pledoi terdakwa tidak berdasar hukum dan tidak mampu menggugurkan dakwaan yang telah disusun berdasarkan alat bukti yang sah.
Usai persidangan, kuasa hukum korban Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah (Zana) dari LSBH Teratai, melalui konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Dr. Nimerodin Gulo, menyatakan bahwa dinamika saling bantah dalam persidangan adalah hal yang wajar.
“Saling membantah itu standar dalam persidangan.
Terdakwa menyampaikan pembelaan, Jaksa menanggapi dan menolaknya. Pada akhirnya, majelis hakim yang akan memutuskan secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti,” tegas Dr. Nimerodin Gulo.
Perkara ini mencuat setelah korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp1,75 miliar, akibat kerja sama fiktif yang ditawarkan terdakwa dengan modus investasi saham kepemilikan kapal KM Sampoerna Jati Mandiri.
Pada sidang sebelumnya, terdakwa melalui kuasa hukumnya Fathurrahman dan Arsalan mengajukan pledoi dengan dalih bahwa hubungan hukum antara terdakwa dan korban merupakan perkara perdata, bukan pidana.
Pihaknya mengklaim kerja sama tersebut dilakukan atas nama CV Rina Hasil Samudra, di mana Utomo disebut sebagai direktur, sehingga menurut mereka tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum terdakwa bersikukuh kliennya tidak bersalah dan menuntut agar terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan.
Tak hanya melalui kuasa hukum, Utomo alias Kaji Tomo juga menyampaikan pledoi pribadi dengan bersumpah atas nama Allah dan Rasulullah. Ia mengklaim dirinya adalah korban kriminalisasi, merasa tidak bersalah, bahkan menuding pelapor masih memiliki utang kepadanya sebesar Rp5,5 miliar.
Namun dalam repliknya, JPU menegaskan bahwa klaim dan sumpah terdakwa tidak memiliki kekuatan hukum. Jaksa menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup dan sah, termasuk kwitansi penerimaan uang yang ditulis dan ditandatangani langsung oleh terdakwa Utomo, meskipun yang bersangkutan membantah pernah menerima dana Rp1,75 miliar tersebut.
Fakta persidangan juga mengungkap bahwa konflik antara Utomo dan Zana telah berlangsung sejak tahun 2018, bermula dari hubungan sebagai rekan bisnis yang kemudian berubah menjadi permusuhan sengit dan saling lapor.
Zana sempat lebih dahulu dilaporkan oleh Utomo atas tuduhan pembungaan uang dan penipuan. Namun karena laporan tersebut tidak terbukti, Zana melakukan perlawanan hukum balik yang akhirnya menyeret Utomo ke balik jeruji besi untuk kedua kalinya.
Tak berhenti di situ, pihak Zana menyatakan masih menyiapkan sejumlah laporan lanjutan, mulai dari dugaan pencurian, penipuan, pemalsuan, hingga tindak pidana lainnya.
Zana menegaskan komitmennya untuk terus menempuh jalur hukum hingga terdakwa menyadari dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Proses hukum ini tidak akan berhenti selama yang bersangkutan tidak mengakui dan bertanggung jawab atas perbuatannya,” tegasnya.(UD Team)
Editor. Kancil