Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kecaman Keras LPK-RI Terhadap Kelalaian Legalitas Kuasa Hukum Mizuho Leasing Dalam Sidang Ke-4 Di PN Surabaya

Rabu, 18 Februari 2026 | Februari 18, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-19T06:09:14Z
 InformasiPhatas.com || Surabaya - Sidang ke-4 perkara antara Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) melawan PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk dan turut melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional kembali memicu kecaman keras dari LPK-RI. Hal ini disebabkan oleh sikap tidak profesional dan kelalaian serius dari pihak kuasa hukum Mizuho Leasing yang hingga sidang ke-4 masih belum mampu melengkapi dokumen legalitas yang secara tegas telah diperintahkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Victor Darmawan Perwakilan DPP LPK-RIVmenilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap proses peradilan, pengabaian terhadap kewibawaan Majelis Hakim, serta indikasi kuat ketidaksiapan dan ketidakpatuhan terhadap hukum acara yang berlaku di Republik Indonesia.

KECAMAN TEGAS Victor LPK-RI menyatakan kemarahan dan kekecewaan mendalam atas fakta bahwa hingga sidang ke-4:
Kuasa hukum Mizuho Leasing tidak mampu menunjukkan legal standing yang sah dan lengkap, sebagaimana diperintahkan Majelis Hakim, 
Perintah Majelis Hakim yang bersifat wajib justru diabaikan tanpa alasan yang dapat dibenarkan secara hukum. 

Kondisi ini menyebabkan terhambatnya proses peradilan dan menghambat upaya pencari keadilan, khususnya bagi konsumen yang dirugikan.

Victor Darmawan menegaskan “Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini adalah bentuk nyata ketidak patuhan terhadap perintah pengadilan. Kami mengecam keras sikap kuasa hukum Mizuho Leasing yang menunjukkan ketidakseriusan dan ketidakpatuhan terhadap hukum. 

Pengadilan adalah lembaga terhormat, bukan tempat untuk mempermainkan proses hukum.
INDIKASI PELANGGARAN PRINSIP HUKUM DAN ITIKAD TIDAK BAIK
LPK-RI menilai bahwa kegagalan berulang dalam melengkapi legalitas kuasa hukum dapat dikategorikan sebagai:
Pelanggaran terhadap Pasal 123 HIR, yang mengatur kewajiban kuasa hukum untuk menunjukkan surat kuasa khusus yang sah, Legalitas yang sah ketika di Subtitusikan maupun ada pergantian Kuasa dari Pihak Mizuho, serta
Pelanggaran terhadap prinsip itikad baik dalam proses peradilan dan Bentuk obstruction of justice secara tidak langsung, karena menghambat jalannya persidangan secara efektif dan efisien.


Lebih jauh Endras David ketua LPK-RI Kediri menegaskan sikap ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan dan integritas lembaga pembiayaan yang berada di bawah pengawasan OJK, serta efektivitas pengawasan regulator terhadap lembaga jasa keuangan yang menjadi pihak dalam sengketa hukum dengan konsumen.

PERINGATAN KERAS DAN TUNTUTAN LPK-RI
LPK-RI secara tegas menyatakan:
Mendesak Majelis Hakim untuk bersikap tegas terhadap pihak tanpa penundaan;
Mendesak OJK untuk tidak tinggal diam dan mengevaluasi integritas serta kepatuhan lembaga pembiayaan di bawah pengawasannya;
Menegaskan bahwa LPK-RI akan mengawal perkara ini hingga tuntas dan tidak akan mentolerir segala bentuk pelecehan terhadap hukum dan hak-hak konsumen.

LPK-RI menegaskan komitmennya untuk berdiri di garis depan dalam memperjuangkan keadilan dan perlindungan konsumen. Setiap upaya untuk menghambat proses hukum akan dilawan secara tegas, terbuka, dan tanpa kompromi.

Di akhir Wawancara Victor menegaskan
“Kami tidak akan mundur. Kami tidak akan diam. Hukum harus ditegakkan, dan siapapun yang mencoba menghindar dari kewajiban hukum akan kami kawal sampai tuntas sampai konsumen mendapatkan kepastian Hukum.(UD) 









Editor. Kancil
×
Berita Terbaru Update