Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Izin Praktik Tenaga Kesehatan Kedaluwarsa, Humas RSSA Malang Lempar Tanggung Jawab ke Individu

Selasa, 03 Februari 2026 | Februari 03, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-03T17:02:53Z
 InformasiPhatas.com || Malang - Mencuatnya pemberitaan terkait dugaan praktik tenaga kesehatan dengan izin kedaluwarsa di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang memantik tanda tanya publik. Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media mendatangi RSSA Malang untuk melakukan konfirmasi langsung kepada pihak manajemen rumah sakit.

Dalam kunjungan tersebut, awak media diterima oleh Kepala Humas RSSA Malang, Syamsul Bahri. Namun, klarifikasi yang disampaikan justru memunculkan kesan lemahnya pengawasan internal terhadap legalitas praktik tenaga kesehatan di rumah sakit milik pemerintah tersebut.

Syamsul Bahri menyebut bahwa persoalan izin praktik tenaga kesehatan yang ramai diberitakan merupakan kasus lama. Ia menegaskan bahwa seluruh oknum yang sebelumnya bermasalah telah melakukan perpanjangan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIPP). Bahkan, menurutnya, pihak rumah sakit telah melakukan konfirmasi dan menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada pihak kejaksaan.

Namun, saat awak media menanyakan dugaan masih adanya sejumlah tenaga kesehatan yang belum memperpanjang SIPP hingga kini, Syamsul Bahri justru menyatakan bahwa hal tersebut merupakan urusan personal masing-masing individu. Ia menegaskan persoalan itu berada di luar kewenangannya sebagai Kepala Humas RSSA Malang.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai fungsi pengawasan manajemen rumah sakit, mengingat STR dan SIPP merupakan syarat mutlak bagi tenaga kesehatan untuk memberikan pelayanan kepada pasien.

Lebih jauh, ketika dikonfirmasi apakah manajemen RSSA secara aktif melakukan pengawasan dan mengingatkan para tenaga kesehatan terkait kewajiban perpanjangan STR dan SIPP sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan perundang-undangan, Syamsul Bahri mengaku tidak mengetahui secara pasti. Ia kembali menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan menjadi kewenangannya.

Sikap ini dinilai kontradiktif dengan tanggung jawab institusi pelayanan kesehatan, yang seharusnya menjamin seluruh tenaga medis dan paramedis bekerja sesuai aturan hukum demi keselamatan pasien.

Di akhir audiensi, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan staf terkait. Ia juga menyatakan membuka ruang bagi awak media untuk kembali hadir ke RSSA Malang guna memperoleh hak jawab dan klarifikasi resmi atas pemberitaan yang berkembang, khususnya terkait dugaan adanya pembiaran terhadap tenaga kesehatan yang izin praktiknya diduga telah kedaluwarsa.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi tertulis dari manajemen RSSA Malang yang secara tegas menjelaskan mekanisme pengawasan internal terhadap masa berlaku STR dan SIPP seluruh tenaga kesehatan yang bertugas.








Editor. Kancil
×
Berita Terbaru Update