Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gugatan Honorarium Advokat Disidangkan, Pengusaha Tulungagung Tak Berikan Tanggapan

Minggu, 22 Februari 2026 | Februari 22, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-22T08:33:07Z
 InformasiPhatas.com || TulungAgung - Sengketa honorarium jasa hukum antara seorang advokat dan pengusaha lokal kini memasuki fase pembuktian di Pengadilan Negeri Tulungagung. Nilai gugatan yang diajukan mencapai Rp340 juta, terdiri dari kerugian materiil dan immateriil.

Perkara ini tidak sekadar persoalan pembayaran, melainkan menyentuh aspek fundamental hubungan profesional antara advokat dan klien: keabsahan perikatan, kepastian honorarium, dan batas etika bisnis.

Kronologi Kritis: Dari Kesepakatan hingga Perubahan Sepihak

Dokumen gugatan menyebutkan bahwa pada Maret 2024, pihak pengusaha meminta pendampingan hukum dalam sejumlah perkara, termasuk perkara pidana dan gugatan perdata yang menyeret nama usahanya.

Awalnya, nilai honorarium disebut mencapai Rp250 juta, kemudian dinegosiasikan menjadi Rp200 juta. Dalam dinamika berikutnya, melalui pertemuan lanjutan, disepakati angka Rp80 juta dengan pembayaran tahap pertama Rp40 juta.

Fakta yang tidak terbantahkan menurut penggugat:
✔️ Rp40 juta telah ditransfer
❌ Sisa Rp40 juta tidak pernah dibayarkan

Di sinilah sengketa hukum bermula.

*Keterangan Penggugat kepada MSRI*

Saat dikonfirmasi oleh wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Jumat 20 Februari 2026. Adv. Edi Sumarno menyatakan bahwa gugatan ini merupakan langkah terakhir setelah upaya persuasif tidak membuahkan hasil.

“Kami sudah bekerja sesuai kuasa yang diberikan. Jika kesepakatan sudah dibuat dan sebagian sudah dibayar, maka secara hukum itu adalah pengakuan adanya perikatan. Sisanya menjadi kewajiban yang harus dipenuhi,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa perkara ini menyangkut profesionalisme dan kepastian hukum dalam hubungan kerja berbasis kepercayaan.

*Sikap Tergugat*: Tidak Memberikan Klarifikasi

Sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan, wartawan MSRI telah melakukan konfirmasi, Sabtu 21 Februari 2026, kepada Suryono Hadi Pranoto alias K-Cunk. Namun, melalui manajernya yang bernama Manu, disampaikan bahwa pihaknya tidak memberikan statement maupun klarifikasi terkait perkara tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak tergugat atas substansi gugatan yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Tulungagung.

*ANALISIS HUKUM MENDALAM*

1. Apakah Telah Terjadi Wanprestasi?

Secara hukum perdata, Pasal 1234 KUHPerdata menyebutkan bahwa setiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu.

Jika benar terdapat:
• Kesepakatan honorarium Rp80 juta
• Pembayaran sebagian Rp40 juta
• Janji pelunasan sisa Rp40 juta

Maka unsur perikatan telah terpenuhi.

Pasal 1243 KUHPerdata menegaskan bahwa ganti rugi dapat dituntut apabila debitur lalai memenuhi perikatannya setelah dinyatakan lalai.

Pertanyaan kunci di persidangan nanti:
• Apakah kesepakatan Rp80 juta dapat dibuktikan sebagai perjanjian sah?
• Apakah ada bukti wanprestasi setelah somasi?

Jika ya, maka posisi hukum penggugat cukup kuat.

2. Status Perubahan Nilai Honorarium
Perubahan dari Rp250 juta → Rp200 juta → Rp80 juta menimbulkan pertanyaan hukum:
• Apakah perubahan tersebut dituangkan dalam perjanjian tertulis?
• Ataukah hanya kesepakatan lisan berbasis komunikasi elektronik?

Dalam praktik hukum modern, percakapan WhatsApp dan bukti transfer dapat dikategorikan sebagai alat bukti elektronik yang sah sepanjang memenuhi ketentuan UU ITE.

Jika hakim menerima komunikasi elektronik sebagai bukti perikatan, maka argumentasi wanprestasi semakin menguat.

3. Tuntutan Kerugian Immateriil Rp250 Juta

Tuntutan immateriil seringkali menjadi titik paling sulit dibuktikan.

Mahkamah Agung dalam berbagai yurisprudensi cenderung:
• Mengabulkan immateriil secara proporsional
• Mengurangi nominal jika dianggap berlebihan
• Menuntut pembuktian konkret atas dampak reputasi

Artinya, nominal Rp250 juta akan sangat bergantung pada argumentasi dan pembuktian psikologis maupun profesional yang diajukan.

4. Dimensi Etika Profesi dan Kepastian Kontrak
Perkara ini berpotensi menjadi preseden lokal mengenai:
• Transparansi honorarium advokat
Pentingnya kontrak tertulis rinci
• Kepastian hukum dalam hubungan jasa profesional
• Jika hakim menilai kesepakatan elektronik sah dan mengikat, maka putusan ini bisa menjadi rujukan penting dalam sengketa honorarium advokat di daerah.

*Dimensi Tambahan*: Perkara Lingkungan Hidup

Di sisi lain, tergugat juga tengah menghadapi perkara perdata khusus lingkungan hidup dengan Nomor 86/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tlg.

Dalam perkara tersebut, tergugat mengajukan eksepsi gugatan kabur dan salah pihak, serta mengajukan gugatan balik Rp500 juta atas dugaan pencemaran nama baik.

Hal ini menunjukkan bahwa pihak tergugat berada dalam beberapa pusaran litigasi sekaligus, yang secara tidak langsung dapat memengaruhi dinamika reputasi bisnisnya.

Kesimpulan Investigatif MSRI

Perkara ini pada intinya akan diuji pada tiga hal utama:
• Keabsahan perikatan honorarium
• Bukti wanprestasi dan kelalaian pembayaran
• Proporsionalitas tuntutan ganti rugi

Apabila bukti komunikasi dan transfer dapat membuktikan adanya kesepakatan final Rp80 juta, maka peluang penggugat untuk memenangkan gugatan materiil relatif terbuka.

Namun, tuntutan immateriil dalam jumlah besar akan sangat bergantung pada penilaian subjektif Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tulungagung.

*Penegasan Redaksi*

MSRI menegaskan bahwa perkara ini masih dalam proses persidangan dan belum terdapat putusan berkekuatan hukum tetap. Semua pihak tetap dilindungi asas praduga tak bersalah.

MSRI akan terus mengawal proses ini secara independen, kritis, dan berdasarkan fakta persidangan.









Editor. Kancil
×
Berita Terbaru Update