InformasiPhatas.com || Grobogan - Tujuh warga Desa Teguhan, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, resmi melaporkan dugaan penipuan perjalanan ibadah umroh ke Polres Grobogan.
Laporan tersebut diajukan setelah para korban gagal diberangkatkan ke Tanah Suci oleh Biro Perjalanan Umroh PT Muhajir Insani, meski seluruh biaya perjalanan telah dilunasi.
Para korban mengaku telah membayar biaya umroh dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp29,5 juta hingga Rp31,5 juta per orang. Namun hingga jadwal keberangkatan yang dijanjikan tiba, keberangkatan tersebut tak kunjung terealisasi tanpa kejelasan yang pasti.
Tak hanya pihak biro perjalanan, dalam laporan tersebut juga turut disebutkan sepasang suami-istri yang merupakan tokoh masyarakat Desa Teguhan. Keduanya diduga terlibat aktif dengan cara mengajak, memperkenalkan, mengoordinir, serta memfasilitasi PT Muhajir Insani kepada puluhan calon jamaah. Bahkan, pasangan tersebut juga diduga menerima titipan uang biaya ibadah umroh dari beberapa jamaah.
Kuasa hukum para korban, Faisal Nur Arifin, S.H., M.H., dari Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Grobogan, menyatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum "secara tegas.
Menurutnya, langkah ini diambil guna
menuntut pertanggungjawaban PT Muhajir Insani serta seluruh pihak yang diduga terlibat sejak awal proses pendaftaran hingga terjadinya kegagalan keberangkatan.
“Kasus ini tidak berdiri sendiri. Ada rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang diduga turut berperan sejak awal hingga akhirnya jamaah gagal berangkat. Semua akan kami mintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tegas Faisal.
Sementara itu, Dicky Kusuma, selaku Ketua LPK-RI DPC Grobogan, dalam wawancara langsung menyampaikan harapannya agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti secara serius oleh Polres Grobogan.
Ia menekankan pentingnya penegakan hukum demi memberikan rasa keadilan kepada para jamaah yang menjadi korban. “Para korban sangat terpukul secara mental. Mereka telah menabung bertahun-tahun, bahkan ada yang menjual aset demi memenuhi panggilan iman untuk menunaikan ibadah umroh. Kasus ini harus diusut tuntas,” ujarnya.
Dalam laporan tersebut, para korban mendasarkan aduannya pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, yang mengatur kewajiban, tanggung jawab, serta sanksi bagi penyelenggara perjalanan ibadah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Muhajir Insani maupun pihak terlapor lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap duduk perkara kasus dugaan penipuan umroh ini.(UD)
Editor. Kancil