InformasiPhatas.com || Surabaya - Anggota satuan reserse kriminal polsek semampir, polres tanjung perak menangkap salah satu pelaku pencurian di wilayah depan area Masjid Sunan Ampel Jl. Ampel Masjid No. 53 Kel. Ampel Kec. Semampir Surabaya pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 12.00 Wib.
Pelaku D merupakan warga bulak banteng wetan 3/17-A RT.002 RW.008 Kel. Sidotopo Wetan Kec. Kenjeran kota Surabaya. Dan korban Rusdi, laki-laki, Blora 11 Juli 1984, Agama Islam, warga Dukuh Sucen RT. 002 RW. 002 Ds. Gabusan Kec. Jati Kab. Blora.
Kejadian bermula saat korban sekitar pukul 5 sedang ngobrol di depan masjid surabaya tiba tiba di dekati oleh tersangka, ucap Kapolsek Semampir melalui Kasi Humas Polres Tanjung perak Iptu Suroto, Jumat 09/01/2026.
"Awalnya korban tidak merasa curiga, tidak berselang lama tersangka meninggalkan lokasi, korban curiga langsung mengecek tasnya, alhasil dompet berisi uang hilang, korban langsung meminta bantuan petugas mengecek CCTV lokasi."
Pada itu juga korban bersama keamanan masjid dan pengunjung lain langsung mencari tersangka, alhamdulillah tersangka di temukan tidak jauh dari lokasi.
Tersangka sudah kami amankan dan kami masih dalami, atas perbuatannya pelaku di jerat pasal 476 KUHP tindak pidana pencurian.
Editor. Kancil