InformasiPhatas.com || Sampang - Dugaan penegakan hukum brutal kembali mencuat. Seorang warga Kabupaten Sampang bernama Samsul diduga menjadi korban pemukulan dan pemaksaan pengakuan saat ditangkap di Surabaya. Penangkapan tersebut disebut hanya didasarkan pada pengakuan seseorang bernama Sufyan, yang faktanya tidak dikenal oleh Samsul.
Hal ini diungkap oleh kuasa hukum Samsul, aktivis sekaligus pengacara senior Bung Taufik, yang saat ini mendampingi korban dalam seluruh upaya hukum. Menurutnya, antara Samsul dan Sufyan sama sekali tidak saling mengenal.
“Klien kami, Samsul, tidak mengenal Sufyan. Ketika disebutkan nama tersebut, klien kami dengan tegas menyatakan tidak tahu siapa Sufyan itu. Lalu bagaimana mungkin seseorang ditangkap, dipaksa mengaku, bahkan diduga dipukul, hanya berdasarkan pengakuan orang yang tidak pernah dikenalnya,” tegas Bung Taufik.
Perkara yang dituduhkan kepada Samsul disebut terjadi pada 27 November 2025. Namun tuduhan tersebut dibantah keras oleh pihak keluarga. Istri Samsul menyatakan bahwa pada tanggal tersebut, suaminya berada di rumah dan melaksanakan salat berjemaah bersamanya, sehingga tuduhan itu dinilai tidak berdasar dan kuat mengarah pada salah tangkap.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa proses penangkapan dilakukan tanpa surat perintah penangkapan, tanpa surat perintah tugas, serta tanpa dukungan minimal dua alat bukti yang sah. Dalam proses tersebut, Samsul diduga mengalami kekerasan fisik dan tekanan psikologis agar mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukannya.
Atas peristiwa ini, pihak kuasa hukum menyatakan telah melaporkan secara resmi ke Propam Polri Polres Sampang, mengadukan sebagai dugaan tindak pidana, serta mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada Kapolres Sampang.
“Kami meminta Kapolres Sampang bertindak tegas dan objektif. Jangan sampai penegakan hukum dilakukan dengan cara-cara premanisme. Jika dibiarkan, ini akan mencederai kepercayaan publik dan menciptakan ketakutan di tengah masyarakat,” ujar Bung Taufik.
Ia menegaskan, Propam harus segera melakukan pemeriksaan terhadap seluruh anggota yang diduga terlibat. Menurutnya, menunda pemeriksaan adalah sikap yang tidak elok dan bertentangan dengan prinsip profesionalisme aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya menghubungi pihak Polres Sampang untuk mendapatkan klarifikasi resmi. Namun sampai malam ini, belum ada respons dari Kapolres Sampang meskipun telah dihubungi berulang kali.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Masyarakat berharap aparat kepolisian mampu menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, tanpa kekerasan dan tanpa mengorbankan hak-hak warga negara.
Editor. Kancil