Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Publik Bertanya!!! Mengapa Tiga Terduga Judi Online yang Diamankan Jatanras, Diduga Dilepas Sehari Kemudian?

Kamis, 22 Januari 2026 | Januari 22, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-23T04:55:41Z
 InformasiPhatas.com || Surabaya - Penanganan dugaan kasus judi online (judol) oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya menuai sorotan  publik. Tiga orang yang diduga terlibat praktek judi online dikabarkan diamankan pada Rabu, 22 Januari 2026, namun diduga dipulangkan hanya sehari berselang, tanpa kejelasan proses hukum yang disampaikan secara terbuka kepada publik.

Tiga terduga tersebut masing-masing bernama Ifon Andika, Sadam, serta satu orang lainnya yang hingga kini belum terkonfirmasi identitas resminya. Ketiganya disebut diamankan oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya saat berada di sebuah warung kopi (warkop) di kawasan Perak, Surabaya, lokasi yang dikenal ramai dan kerap disinyalir menjadi tempat aktivitas daring ilegal.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penangkapan dilakukan pada 22 Januari 2026, namun pada 23 Januari 2026 beredar kabar bahwa ketiganya telah dipulangkan. Tidak ditemukan informasi lanjutan mengenai penahanan, gelar perkara, penetapan tersangka, maupun rilis resmi dari kepolisian yang menjelaskan status hukum ketiga terduga.

Ketiadaan penjelasan tersebut memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat, termasuk dugaan praktek “tangkap–lepas” dan isu adanya transaksi uang tebusan, meskipun informasi itu masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan sumber di lapangan, pengamanan dilakukan oleh anggota Unit Jatanras saat ketiga terduga berada di lokasi. Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi yang menjelaskan apakah ketiganya dilepas karena tidak cukup alat bukti, salah prosedur, atau alasan hukum lainnya.

Ketua Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Jawa Timur, Imam Arifin, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan konfirmasi resmi kepada jajaran Polrestabes Surabaya guna memperoleh kejelasan atas peristiwa tersebut.

“Jika benar dilakukan pengamanan, maka publik berhak mengetahui dasar hukum pemulangan. Apakah karena tidak terpenuhi unsur pidana, minim alat bukti, atau sebab lain. Transparansi sangat penting agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” ujar Imam Arifin.

Ia menegaskan, judi online merupakan kejahatan transnasional yang saat ini menjadi atensi nasional, sehingga setiap proses penanganannya harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, ketertutupan informasi justru berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, terlebih bila disertai isu adanya negosiasi atau transaksi di luar prosedur hukum.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, Iptu Evan Kaisar Ibrahim, hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktek tangkap–lepas tersebut. Padahal, berdasarkan pantauan, akun WhatsApp yang bersangkutan terpantau dalam kondisi aktif (online).

Sementara itu, saat media ini mencoba mengonfirmasi kepada Kasubdit Jatanras, jawaban yang diterima belum menyentuh substansi perkara.

“Info dari mana ya, Mas? Bisa didatangkan narasumbernya ke Polres, untuk menyesuaikan pernyataan tersebut,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, Unit Jatanras Polrestabes Surabaya belum memberikan keterangan resmi, baik terkait kronologi penangkapan, status hukum ketiga terduga, maupun bantahan atas isu dugaan uang tebusan yang berkembang di masyarakat.

Upaya konfirmasi juga masih terus dilakukan kepada Humas Polrestabes Surabaya guna memastikan apakah peristiwa tersebut tercatat dalam laporan resmi kepolisian.

Kasus ini menjadi perhatian serius publik karena menyangkut komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas judi online, sekaligus menjadi ujian terhadap prinsip keterbukaan informasi publik, integritas penegakan hukum, serta asas praduga tak bersalah.

Publik kini menanti kejelasan: apakah ketiga terduga memang tidak terbukti melakukan tindak pidana, atau terdapat fakta lain yang belum diungkap ke ruang publik.







Editor. Kancil
×
Berita Terbaru Update