Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

LBH PC PMII Surabaya Nilai Kasus Kadisdik Jatim Sarat Kejanggalan, Mangkir Sidang hingga Hakim Perintahkan Panggil Paksa

Senin, 26 Januari 2026 | Januari 26, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-26T14:16:35Z
 InformasiPhatas.com || Surabaya - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PC PMII Surabaya menilai perkara dugaan pemerasan yang menyeret dua mahasiswa dan menjadikan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aris Agung Paewai, sebagai pelapor, semakin menunjukkan banyak kejanggalan serius dan berpotensi mengarah pada rekayasa kasus untuk membungkam aktivis mahasiswa.

Penilaian tersebut menguat seiring dengan perkembangan persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, di mana majelis hakim secara tegas memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap Aris Agung Paewai, setelah yang bersangkutan berulang kali tidak menghadiri panggilan sidang secara patut. Pemanggilan paksa dijadwalkan akan dilakukan pada Kamis, 29 Januari 2026.

Ketua LBH PC PMII Surabaya, Taufikur Rohman, S.H., M.M, menilai ketidakhadiran pelapor dalam persidangan merupakan ironi dalam proses penegakan hukum, terlebih perkara ini sejak awal dikonstruksikan sebagai tindak pidana serius.

“Dalam perkara pidana, kehadiran pelapor, apalagi yang menjadi saksi kunci, adalah bagian penting untuk mengungkap kebenaran materil. Ketika pelapor justru mangkir dari panggilan sidang secara patut hingga harus dipanggil paksa oleh hakim, maka wajar jika publik mempertanyakan keseriusan dan kejujuran perkara ini,” ujar Taufikur, Senin (26/1/2026).

Menurutnya, fakta tersebut semakin memperkuat rangkaian kejanggalan yang sejak awal mewarnai penanganan perkara. Salah satu kejanggalan mendasar adalah penangkapan para terdakwa yang dilakukan pada 19 Juli 2025, sementara laporan polisi baru dibuat pada 20 Juli 2025.

“Secara hukum acara pidana, tindakan penangkapan harus didasarkan pada laporan dan bukti permulaan yang cukup. Jika penangkapan dilakukan terlebih dahulu baru kemudian dibuat laporan, ini jelas bertentangan dengan prinsip due process of law,” tegasnya.


LBH PC PMII Surabaya juga menyoroti fakta persidangan lainnya, yakni banyak keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dicabut atau berubah saat diperiksa di bawah sumpah di hadapan majelis hakim. Hal tersebut dinilai menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara konstruksi perkara di tahap penyidikan dengan fakta yang terungkap di persidangan.

“Pencabutan keterangan saksi bukan persoalan sepele. Ini menimbulkan pertanyaan apakah sejak awal perkara ini dibangun secara objektif atau justru dipaksakan untuk memenuhi unsur pasal tertentu,” kata Taufikur.

Ia menegaskan, akumulasi kejanggalan tersebut dimulai dari prosedur penangkapan, inkonsistensi keterangan saksi, hingga ketidakhadiran pelapor dalam persidangan harus dibaca dalam konteks yang lebih luas, yakni potensi kriminalisasi dan pembungkaman terhadap aktivis mahasiswa yang kritis.

“Mahasiswa tidak boleh dikriminalisasi hanya karena menjalankan fungsi kontrol sosial. Jika hukum digunakan sebagai alat untuk menekan gerakan kritis, maka yang runtuh bukan hanya keadilan, tetapi juga demokrasi,” ujarnya.

LBH PC PMII Surabaya mendesak agar majelis hakim memeriksa perkara ini secara objektif, independen, dan berani menggali seluruh fakta hukum yang muncul di persidangan, termasuk menilai secara serius sikap pelapor yang tidak kooperatif hingga harus dipanggil paksa.

Selain itu, aparat penegak hukum diminta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip due process of law, bukan berdasarkan tekanan kekuasaan maupun opini yang dibangun di luar persidangan.


LBH PC PMII Surabaya menyatakan akan terus mengawal jalannya persidangan, khususnya pada agenda pemanggilan paksa pelapor pada 29 Januari 2026, sebagai bagian dari komitmen menjaga agar hukum benar-benar ditegakkan demi keadilan dan perlindungan terhadap kebebasan sipil.







Editor. Kancil
×
Berita Terbaru Update