InformasiPhatas.com || Ponorogo - Kabupaten Ponorogo akhirnya resmi menerima Sertifikat Pengakuan Warisan Budaya Takbenda Dunia (ICH UNESCO) untuk Reog Ponorogo. Penyerahan sertifikat ini dilaksanakan di Museum Nasional Indonesia, Jakarta, dan diterima oleh Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Ponorogo, yang didampingi oleh Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Ponorogo, serta Sanggar Tari Kawulo Bantarangin, Rabu 03/12/2025.
Acara penyerahan sertifikat ini menandai puncak dari perjalanan panjang yang penuh dengan usaha keras dari para seniman, masyarakat, segenap elemen dan Pemerintah Kabupaten Ponorogo untuk memperjuangkan Pengakuan Dunia terhadap Reog Ponorogo sebagai Warisan Budaya Takbenda Dunia (ICH UNESCO) yang pada 3 Desember 2024 telah disidangkan di Paraguay. Sebuah mahakarya warisan budaya agung Reog Ponorogo, seni pertunjukan yang memiliki kekayaan budaya dan nilai sejarah yang mendalam sebagai tontonan juga sebagai tuntunan, telah menjadi kebanggaan masyarakat Ponorogo dan Indonesia.
PLT Bupati Ponorogo dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur dan bangga atas pencapaian ini. “Pengakuan ini bukan hanya milik Ponorogo, tetapi juga milik seluruh masyarakat Indonesia. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak segenap elemen yang telah berperan aktif dalam perjuangan ini, terutama para seniman yang dengan penuh dedikasi menjaga dan melestarikan Reog Ponorogo hingga akhirnya diakui oleh dunia,” ujar PLT Bupati Ponorogo.
Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Ponorogo turut mengungkapkan bahwa proses panjang ini melibatkan banyak tahapan, mulai dari pengumpulan dokumen, penelitian, pembuatan video dokumenter, pengisian dossier, sidang verifikasi hingga presentasi di hadapan badan internasional UNESCO. “Ini adalah hasil dari kerja keras semua pihak, baik seniman, pemerintah daerah, yang difasilitasi oleh Pemerintah Republik Indonesia Kementerian Kebudayaan, KNIU maupun masyarakat yang selalu mendukung terwujudnya cita-cita besar ini,” tambahnya.
Editor. Kancil