InformasiPhatas.com || Gresik - Menjelang penghujung tahun 2025, Polres Gresik kembali menorehkan prestasi luar biasa yang menjadi bukti nyata hadirnya negara di tengah jeritan rakyat kecil. Di bawah komando tegas dan humanis AKBP Rovan Richard Mahenu, jajaran Polres Gresik menunjukkan kerja prima, cepat, dan tanpa kompromi terhadap segala bentuk kekerasan yang mencederai rasa keadilan masyarakat.
Berangkat dari aduan warga melalui kanal Lapor Pak Kapolres Cak Roma, aparat tidak tinggal diam. Unit Resmob Samapta Polres Gresik langsung bergerak cepat (gercep) menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh penagih bank plecit terhadap warga Kecamatan Kebomas.
Respons cepat ini menjadi kado pelayanan prima bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum.
Tak butuh waktu lama, pelaku berinisial MT berhasil diamankan oleh jajaran Polres Gresik.
Penangkapan ini sontak menuai apresiasi luas dari warga, khususnya korban dan masyarakat sekitar yang selama ini merasa resah dengan praktik penagihan utang bernuansa intimidasi dan kekerasan.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menegaskan bahwa pihaknya tidak memberi ruang sedikit pun bagi aksi premanisme berkedok penagihan utang.
“Begitu laporan masuk, unit kami langsung bergerak cepat. Pelaku sudah diamankan dan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Dugaan tindak pidana ini mengarah pada pelanggaran Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” tegas AKP Arya Widjaya.
Ia menambahkan, langkah cepat tersebut merupakan komitmen Polres Gresik untuk melindungi masyarakat dari praktik-praktik penagihan ilegal yang meresahkan, sekaligus bentuk nyata implementasi arahan Kapolres Gresik agar setiap aduan warga ditangani secara serius dan profesional.
Sementara itu, gelombang ucapan terima kasih dan rasa haru mengalir dari warga kepada jajaran kepolisian.
Adapun Korban dan keluarganya mengaku lega karena akhirnya mendapatkan perlindungan hukum setelah mengalami tekanan dan kekerasan.
Ancaman Hukuman Pasal 351 KUHP (Penganiayaan)
Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindak pidana penganiayaan, yakni perbuatan menyerang tubuh orang lain yang menimbulkan rasa sakit, luka, atau gangguan kesehatan.
Ketentuan pidana dalam pasal ini terbagi dalam beberapa tingkatan, yaitu:
Penganiayaan biasa, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp4.500.000.
Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Penganiayaan yang mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Pasal 351 KUHP juga menegaskan bahwa perbuatan yang merusak kesehatan termasuk dalam kategori penganiayaan. Namun demikian, percobaan melakukan penganiayaan tidak dipidana.
Apresiasi juga datang dari Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph., selaku Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik, yang menilai langkah cepat Polres Gresik sebagai contoh ideal penegakan hukum yang berpihak pada rakyat kecil.
“Ini adalah bukti nyata bahwa Polres Gresik hadir untuk masyarakat. Kami mengapresiasi kinerja cepat dan tegas di bawah kepemimpinan AKBP Rovan Richard Mahenu. Penangkapan ini harus menjadi efek jera bagi para pelaku bank plecit yang selama ini bertindak sewenang-wenang,” ujar Gus Aulia.
Menurutnya, keberhasilan ini bukan sekadar pengungkapan kasus, melainkan pesan kuat bahwa hukum tidak boleh kalah oleh intimidasi dan kekerasan.
“LPK-RI akan terus mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan berkeadilan. Masyarakat harus merasa aman di rumahnya sendiri,” pungkasnya.
Dengan keberhasilan ini, Polres Gresik kembali menegaskan reputasinya sebagai institusi yang responsif, tegas, dan humanis, sekaligus menutup akhir tahun dengan prestasi membanggakan dan kepercayaan publik yang kian menguat.(UD)
Editor. Kancil