InformasiPhatas.com || Ponorogo - Dugaan adanya pungutan liar (pungli) di SMKN 1 Ponorogo tentu kembali mencoreng dunia pendidikan di Bumi Reog. Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jawa Timur (Jatim) wilayah Ponorogo-Magetan langsung menindaklanjuti.
Plt Kepala Cabdindik Jatim wilayah Ponorogo-Magetan, Adi Prayitno mendalami dugaan pungli tersebut. Dia menegaskan untuk tidak memaksa wali murid untuk membayar.
“Sudah kita dalami, jangan dipaksa-paksi wali murid untuk bayar. Nyumbang monggo, mboten nyumbang nggeh monggo,” kata Adi, Selasa (2/12/2025).
Cabdindik Jatim wilayah Ponorogo-Magetan, kata Adi, pun sudah membuat langkah yang tegas. Yakni memberikan sanksi untuk kepala sekolah (KS) yang bersangkutan. Sanksi dijatuhkan saat kasus dugaan pungli itu mencuat di media sosial (medsos) maupun media massa.
KS juga sudah diberi sanksi, yakni dimutasi ke Pacitan bahkan hingga sekarang,banyaknya pungli di sekolah hanya menjadi isapan jempol,karena dapat back up'an dari oknum TNI/POLRI/ADVOKASI/LSM/DINAS Terkait.
Editor. Kancil