Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Viral!!! Aroma Pembungkaman di Pati Aktivis Botok di Jerat Pasal Berat, Ketua Presidium PWDPI: Negara Tak Boleh Alergi Kritik

Minggu, 16 November 2025 | November 16, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-16T15:40:42Z

 InformasiPhatas.com || Pati - Gelombang kecurigaan publik terhadap dugaan kriminalisasi aktivis kembali menguat, setelah sosok Botok dan Teguh ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara atas aksi spontan pemblokiran jalan di Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati. Sejumlah aktivis menyebut langkah tersebut bukan hanya berlebihan, tetapi juga mengarah pada pembungkaman suara rakyat. Respons cepat kemudian muncul dari berbagai komponen gerakan masyarakat sipil, termasuk kalangan pers yang menilai demokrasi sedang berada dalam ancaman serius, Minggu 16/11/2025.

Puluhan aktivis lintas organisasi yang tergabung dalam Gabungan Aktivis Pati menggelar diskusi “ngopi bareng” pada Jumat (15/11/2025), di warung milik Botok. Pertemuan itu merupakan wujud empati dan dukungan moral terhadap keluarga kedua aktivis tersebut, menyusul penetapan pasal berat yang dinilai tidak sebanding dengan fakta peristiwa di lapangan. Para aktivis menyatakan bahwa peristiwa pemblokiran jalan hanya terjadi beberapa menit, dan dipicu kekecewaan spontan atas dinamika rapat Pansus yang berujung keputusan yang dianggap merugikan masyarakat.

Diskusi mengerucut pada rencana pengajuan Diponering, yaitu kewenangan Jaksa Agung untuk mengesampingkan penuntutan suatu perkara demi kepentingan umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Usulan ini muncul dalam pandangan aktivis senior Pati, Riyanta, S.H., bahwa perkara tersebut tidak bisa diperlakukan sebagai tindak pidana murni, karena berada dalam ruang ekspresi politik masyarakat yang dijamin konstitusi.

Sementara itu, Bambang Eko, S.H. menyampaikan bahwa jika seluruh proses hukum mulai dari rekonsiliasi hingga praperadilan tidak membuahkan hasil, maka aksi demonstrasi besar-besaran dapat menjadi opsi terakhir. “Ini seakan-akan terjadi pembungkaman terhadap suara rakyat. Ancaman 15 tahun itu sangat tidak masuk akal untuk aksi spontan yang berlangsung singkat. Aktivis wajib membela siapapun yang menyuarakan kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Pendapat hukum juga disampaikan oleh Mury, yang menilai bahwa penyidik keliru dalam menerapkan pasal, karena peristiwa berada di ranah jalan raya, sehingga seharusnya diterapkan ketentuan lex specialis melalui Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yakni Pasal 28 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara. “Ini bukan makar, bukan pemberontakan. Ini suara publik,” ujarnya.

PWDPI Angkat Bicara: Demokrasi Tidak Boleh Dihukum

Ketua Presidium DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), Gus Aulia, S.E., S.H., M.M., M.PH, menyampaikan pandangan hukum yang menegaskan bahwa negara tidak boleh memperlakukan kritik dan aspirasi publik sebagai ancaman.

 “Penyampaian pendapat di muka umum adalah hak konstitusional sebagaimana dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Ketika suara rakyat diproses menggunakan pasal tidak proporsional, negara harus mengevaluasi apakah langkah itu masih berada dalam koridor keadilan. Negara tidak boleh alergi kritik,” tegas Gus Aulia.


Ia juga menegaskan bahwa dalam perkara sosial-demokrasi, aparat penegak hukum semestinya mengedepankan asas ultimum remedium, bukan menjadikan hukum pidana sebagai alat represi terhadap gerakan masyarakat sipil.

 “Penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi instrumen pembungkaman. Jika aksi tersebut tidak mengandung unsur makar atau ancaman serius terhadap negara, maka penggunaan pasal berat justru berbahaya bagi masa depan demokrasi. Diponering adalah opsi yang patut dipertimbangkan demi kepentingan umum,” lanjutnya.

Aktivis Siapkan Tim Advokasi

Di akhir pertemuan, para aktivis sepakat membentuk tim advokasi yang akan mengawal proses hukum, melakukan komunikasi ke tingkat kejaksaan, serta mempersiapkan mobilisasi massa apabila jalur hukum tidak lagi menjamin keadilan bagi rakyat.

Perkembangan perkara ini menjadi sorotan luas dan akan terus dipantau oleh Seluruh Media se Nusantara.(UD Team) 










Editor. Kancil



×
Berita Terbaru Update