InformasiPhatas.com || Gresik - Pada sosialisasi peraturan perundang-undangan tahap VIII tahun 2025. Yagitu peraturan daerah kabupaten gresik nomor 7 tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan dan peraturan nomor 17 tahun 2011 tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, Minggu 19/10/2025.
Acara dilaksanakan di aula gedung serbaguna jalan raya kedungrukem kecamatan benjeng.
Sudadi komisi 4 DPRD kabupaten Gresik, Bahwa sesuai dengan kewenangan daerah dibidang ketenagakerjaan dan untuk mengoptimalkan peranan serta kedudukan tenaga kerja. Untuk mengurangi angka pengangguran, mempercepat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan peraturan daerah kabupaten gresik nomor 18 tahun 2011tentang ketenagakerjaan yang tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, pembaharuan regulasi dan kebijakan serta tuntutan penyelenggaraan ketenagakerjaan didaerah sehingga harus diganti, Tegasnya.
"Murni kasih pembanguna kecamatan benjeng. Perlindungan perempuan dan anak, P2T-P2A adalah lembaga penyedia layanan terhadap korban kekerasan. Dengan pengumpulan barang bukti sebagai pembuktian proses peradilan, psiko-sosial hukum dengan berkoordinasi sama rumah sakit umum daerah serta kepolisian.
Peraturan nomor 17 tahun 2011 tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan.
Adapun hak-hak korban kekerasan yang harus diterima. Mendapatkan bantuan hukum terhadap permasalahan yang dihadapi baik didalam maupun luar peradilan serta dapat melaporkan pada makamah internasional.
Dijamin kerahasiaan identitas nama korban, serta mendapatkan jaminan aku atas hak yang berkaitan dengan statusnya sebagai istri, ibu atau anak serta anggota keluarga, anggota rumah tangga, dan masyarakat. Wajib mendapatkan pendampingan secara psikolog pada proses pemeriksaan selama peradilan berlangsung, Ucapnya.(UD)