Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Somasi Resmi di Layangkan Oleh LPK-RI Gresik Bongkar Dugaan Mafia Tanah Dana Rp 575 Juta Belum Dibayar, Publik Menanti Ketegasan Penegak Hukum

Rabu, 22 Oktober 2025 | Oktober 22, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-23T05:13:47Z

 InformasiPhatas.com || Gresik - Nama H. Rianto, broker lahan asal Desa Sidoraharjo, Kecamatan Kedamean, kini kembali menjadi sorotan tajam publik. Pria yang dikenal lihai dalam urusan jual beli tanah ini secara resmi telah disomasi oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Kabupaten Gresik, pada Rabu (22/10/2025), terkait dugaan penggelapan sisa pembayaran lahan senilai Rp 575 juta milik warga Desa Mojowuku.

Kasus ini bermula dari transaksi jual beli tanah milik pasangan Sutikah dan Sadi di Blok 12 Desa Mojowuku, dengan nilai jual Rp 925 juta. Dari total nilai tersebut, H. Rianto hanya membayar uang muka Rp 350 juta, sementara sisa Rp 575 juta tidak pernah dilunasi hingga kini.
Ironisnya, sebelum pelunasan dilakukan, H. Rianto justru diduga telah menjual kembali tanah tersebut kepada PT Satria Eka Perkasa (Royal Emran III) tanpa izin dan tanpa menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada pemilik sah.

Keterangan staf PT Lentera Group memperkuat dugaan itu, dengan menyebut bahwa lahan tersebut kini telah tercatat atas nama H. Rianto.

> “Iya, lahan itu sudah atas nama H. Rianto semua,” ujar staf PT Lentera Group saat dikonfirmasi, Rabu (22/10/2025).

Rincian Kasus
Pemilik Lahan: Sutikah & Sadi (Blok 12 Mojowuku)
Pembeli Awal: H. Rianto (Broker lahan)
Nilai Transaksi: Rp 925 juta
Uang Muka: Rp 350 juta
Sisa Pembayaran: Rp 575 juta (tidak dibayar)


Dugaan Pelanggaran: Lahan dijual kembali tanpa pelunasan dan tanpa izin sah pemilik

Status Terbaru: Telah disomasi resmi oleh LPK-RI DPC Kabupaten Gresik

Pasangan pemilik lahan, Sutikah dan Sadi, mengaku sangat kecewa. Mereka sudah berulang kali menagih pelunasan, namun H. Rianto selalu menghindar dan tak menunjukkan itikad baik.

> “Sudah capek kami tagih, selalu menghindar. Kami cuma minta hak kami sendiri, bukan belas kasihan. Akhirnya kami percayakan semuanya ke LPK-RI,” ujar Sutikah dengan nada kesal.

Kepala Desa Mojowuku, Aji Notoprawiro, mengaku sudah berupaya memediasi, namun sikap H. Rianto yang arogan dan tidak kooperatif membuat proses deadlock.

> “Disuruh buat surat pelepasan tidak mau, disuruh melunasi juga tidak mau. Malah bilang, ‘kamu menantang saya, tah?’ Saya sudah tidak sanggup menghadapi orang seperti ini,” ungkap Kades Aji.

Dua saksi perantara transaksi, Solikin dan Sugeng, turut menyatakan kekecewaannya.

> “Maunya apa dia itu? Saya sampai budek, kurang ajar!” ucap Sugeng di hadapan warga.

Somasi Resmi Telah Dikirim — Kesempatan Sudah Diberikan

Menindaklanjuti laporan warga, LPK-RI DPC Kabupaten Gresik secara resmi telah melayangkan surat somasi/teguran hukum kepada H. Rianto. Surat tersebut menegaskan batas waktu penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Gus Aulia, SE., S.H., M.M., M.Ph, Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik, menyampaikan bahwa somasi telah disampaikan secara resmi dan kesempatan sudah diberikan secara patut.

> “Somasi resmi sudah kami kirimkan. Kesempatan sudah kami berikan. Publik kini menantikan kejelasan, khususnya soal pelunasan hak-hak petani yang telah mengadu kepada kami. Jika tidak ada itikad baik, kami akan melanjutkan proses ini ke jalur hukum pidana dan perdata,” tegas Gus Aulia.

Beliau menambahkan bahwa LPK-RI akan mengawal penuh kasus ini hingga tuntas, serta mendorong BPN, Dinas Perizinan, dan APH (aparat penegak hukum) untuk memeriksa legalitas kepemilikan, proses balik nama, dan keabsahan transaksi yang diduga bermasalah.

> “Ini bukan sekadar urusan bisnis, ini pelanggaran terhadap hak rakyat kecil. Negara tidak boleh kalah oleh permainan makelar tanah yang merasa kebal hukum. Kami akan kawal sampai ke tingkat penegakan hukum tertinggi,” tegasnya.

Potensi Pelanggaran Hukum

Berdasarkan analisis hukum dari LPK-RI, tindakan yang dilakukan oleh H. Rianto dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHPerdata, di antaranya:

1. Pasal 372 KUHP – Penggelapan:
Barang siapa dengan sengaja menguasai secara melawan hukum suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

2. Pasal 378 KUHP – Penipuan:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggunakan tipu muslihat atau kebohongan untuk menguasai barang milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

3. Pasal 385 KUHP – Pemalsuan dalam Jual Beli Tanah:
Barang siapa dengan sengaja menjual atau mengalihkan hak atas tanah padahal mengetahui tanah tersebut bukan miliknya atau masih dalam sengketa, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Selain itu, secara perdata, tindakan tersebut melanggar asas “itikad baik dalam perjanjian” sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata, yang dapat dijadikan dasar gugatan ganti rugi dan pembatalan perjanjian jual beli yang cacat hukum.

> “Kami sudah menyiapkan dasar hukum lengkap. Jika tidak ada penyelesaian damai sesuai tenggat waktu somasi, kami akan laporkan secara resmi ke Polres Gresik dan merekomendasikan penyitaan lahan sebagai barang bukti sengketa,” ujar Gus Aulia menegaskan.

Warga Resah, Pemerintah Diminta Turun Tangan

Kasus ini menimbulkan keresahan luas di kalangan warga Mojowuku. Banyak warga khawatir praktik serupa akan menular dan merugikan petani kecil lainnya.

> “Kalau makelar seperti itu dibiarkan, nanti banyak korban. Pemerintah harus turun tangan, terutama BPN dan Dinas Perizinan,” ujar salah satu tokoh masyarakat Mojowuku.

LPK-RI Gresik menilai kasus ini merupakan cermin lemahnya pengawasan dan perlindungan hukum terhadap masyarakat kecil, dan menyerukan agar pemerintah daerah, BPN, serta aparat hukum segera bertindak.

> “Kami tidak akan tinggal diam. Ini soal keadilan dan perlindungan hak rakyat kecil yang sering dipermainkan oleh oknum yang merasa kebal hukum,” pungkas Gus Aulia.

Warga kini menantikan langkah tegas dari pihak berwenang agar kasus ini segera ditangani secara hukum dan transparan, sebelum menimbulkan keresahan yang lebih luas.(UD)









Editor. Kancil

×
Berita Terbaru Update