Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengisian ‘Barcode Ganda’ Terungkap di Duga SPBU Jombang Terlibat Mafia Solar, Gus Aulia Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik Desak APH Bertindak Tegas

Selasa, 21 Oktober 2025 | Oktober 21, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-22T03:41:33Z
 InformasiPhatas.com || Jombang - Dugaan praktik permainan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat. Kali ini mencoreng nama SPBU 54.xxx..xx yang berlokasi di Jalan Veteran, Desa Miagan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.


Peristiwa itu terjadi pada Minggu (19/10/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Saat awak media beristirahat di area SPBU tersebut, terlihat sebuah truk tengah melakukan pengisian BBM jenis solar dengan durasi pengisian tidak wajar, yakni sekitar 6 menit penuh.

Ketika awak media mencoba mendekati dan menanyakan hal tersebut, truk tersebut langsung melarikan diri. Namun dari layar mesin pompa SPBU, tampak nominal transaksi sebesar Rp 990.000, menimbulkan dugaan kuat adanya permainan pengisian barkot ganda yang selama ini menjadi modus jaringan mafia solar.

Padahal, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 dan Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2013, BBM bersubsidi hanya boleh disalurkan kepada konsumen tertentu dengan sistem barcode untuk mencegah penyelewengan.

Sebagai perbandingan, truk ban ganda berkapasitas tangki 200 liter, jika diisi penuh solar subsidi seharga Rp 6.800 per liter, hanya membutuhkan sekitar Rp 1.360.000 untuk full tank, atau sekitar Rp 680.000 untuk setengah tangki.

Namun dalam kasus ini, pengisian Rp 990.000 menimbulkan dugaan modifikasi nozzle dan permainan sistem barkot untuk menggandakan kuota subsidi yang seharusnya tidak bisa diakses oleh pelaku usaha besar.

Saat awak media mencoba meminta keterangan, salah satu operator SPBU justru menjawab santai,

 “Iya pak, di sini kalau ngisi truk ban double sekali barkot Rp 990 ribu,” ujarnya.

Lebih ironis lagi, ketika awak media menjelaskan bahwa praktik tersebut melanggar aturan dan berpotensi merugikan negara, operator tersebut justru memanggil preman lokal untuk mengintimidasi awak media.

Tindakan itu jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 8, yang menjamin perlindungan hukum bagi jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistiknya.

Selain itu, dugaan penyalahgunaan solar subsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Hingga berita ini ditulis, Pertamina dan Polres Jombang diharapkan segera turun tangan menindaklanjuti laporan tersebut, agar praktik mafia BBM yang merugikan negara dan rakyat kecil dapat segera diberantas.


Sementara itu, Gus Aulia, SE., S.H., M.M., M.Ph, Ketua DPC LPK RI Kabupaten Gresik, yang kebetulan melintas di area kejadian dan mendapat laporan langsung dari awak media Mabes TNI–POLRI, memberikan pernyataan tegas.

 “Saya menghimbau dengan tegas kepada aparat penegak hukum (APH) agar segera menindak tegas SPBU dan pihak-pihak yang terlibat dalam praktik kotor seperti ini. Saat saya melintas, rekan-rekan media dari Mabes TNI–POLRI mengadu langsung tentang dugaan pengisian barkot ganda ini. Saya minta laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh APH setempat. Jangan ada pembiaran terhadap praktik mafia solar yang merusak tatanan distribusi BBM bersubsidi dan mengorbankan masyarakat kecil,” tegas Gus Aulia.

Lebih lanjut, Gus Aulia juga menyoroti lemahnya sistem pengawasan dari pihak Pertamina dan mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap sistem barcode nasional.

 “Pertamina harus segera melakukan audit dan pembenahan total sistem barcode di seluruh SPBU. Kalau sistemnya bisa dimainkan, maka mafia solar akan terus tumbuh subur dan menjarah subsidi rakyat. Negara jangan kalah dengan jaringan mafia BBM. Ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tapi kejahatan ekonomi yang merugikan negara triliunan rupiah setiap tahun,” pungkasnya.(UD)









Editor. Kancil
×
Berita Terbaru Update