InformasiPhatas.com || Gresik - Penantian panjang para ahli waris atas kejelasan status Persil 120 di Desa Leran, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, akhirnya menemukan titik terang. Setelah bertahun-tahun menjadi tanda tanya dan menimbulkan polemik, mantan Kepala Desa Leran,
Abdul Mannan, akhirnya angkat bicara dan secara tegas memberikan kesaksian penting di hadapan warga dan perwakilan masyarakat desa, Minggu 12/10/2025.
Dalam pernyataannya, Abdul Mannan menegaskan bahwa gambar arsiran berwarna biru yang selama ini menjadi bahan perdebatan adalah benar merupakan Persil 120. Ia bahkan berani menyatakan hal tersebut di bawah sumpah, demi menjaga kebenaran dan keadilan bagi para ahli waris yang berhak atas lahan tersebut.
“Saya bersedia bersumpah, bahwa gambar arsiran biru itu adalah benar Persil 120. Kalau nanti ada gugatan terkait Persil 120, saya siap dihadirkan,” tegas Abdul Mannan dengan nada mantap di hadapan warga yang hadir.
Pernyataan ini sontak menjadi perhatian serius warga dan para ahli waris yang selama ini menunggu kejelasan status lahan tersebut. Sejumlah tokoh masyarakat dan perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Leran turut hadir dan memberikan pandangan agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara tuntas dan terbuka.
Perwakilan BPD Leran menyampaikan bahwa langkah penyelesaian sengketa harus melibatkan semua pihak yang memiliki hak di Persil 120, agar di kemudian hari tidak muncul permasalahan baru.
“Kami berharap semua pihak yang merasa memiliki hak di Persil 120 bisa dihadirkan dan duduk bersama, supaya nanti tidak timbul masalah baru. Ini penting untuk kejelasan hukum dan administrasi desa,” ujar salah satu anggota BPD Leran.
Tokoh masyarakat juga menambahkan, pernyataan dari mantan kepala desa yang menjabat pada masa awal penetapan batas tanah tersebut memiliki nilai historis dan pembuktian kuat dalam proses penyelesaian sengketa.
Dengan munculnya kesaksian langsung dari Abdul Mannan, para ahli waris kini berharap agar pemerintah desa dan pihak terkait segera menindaklanjuti persoalan ini melalui musyawarah resmi atau mediasi terbuka, sehingga status hukum Persil 120 dapat dipastikan secara sah dan adil.
Langkah ini diharapkan menjadi awal rekonsiliasi dan kepastian hukum bagi seluruh warga yang terlibat, sekaligus menutup bab panjang konflik yang telah berlangsung bertahun-tahun di Desa Leran.
Editor. Kancil