Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

LPK-RI Gugat Kantor Pusat PT Mandiri Utama Finance ke PN Jakarta Selatan

Jumat, 10 Oktober 2025 | Oktober 10, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-11T00:42:37Z

 InformasiPhatas.com || Jakarta - Dalam upaya melindungi hak-hak konsumen, Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Kantor Pusat PT. Mandiri Utama Finance (MUF) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025). Gugatan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara: 1073/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.

Langkah hukum ini ditempuh LPK-RI setelah adanya dugaan pelanggaran terhadap hak konsumen dalam layanan pembiayaan yang dijalankan oleh perusahaan tersebut. LPK-RI menilai, tanggung jawab penuh berada di tangan kantor pusat MUF, bukan hanya cabang yang menjalankan operasional di daerah.

Meskipun peristiwa hukum yang menjadi pokok perkara terjadi di Kantor Cabang PT. Mandiri Utama Finance Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, namun LPK-RI menegaskan bahwa gugatan ditujukan kepada Kantor Pusat MUF di Jakarta, karena secara hukum kantor cabang merupakan perpanjangan tangan dari badan hukum induknya.

 “Kantor cabang bertindak atas nama dan untuk kepentingan kantor pusat. Maka segala tindakan hukumnya menjadi tanggung jawab penuh pihak pusat,” ujar Ketua Umum DPP LPK-RI, Muhamad Fais Adam.

Menurutnya, dasar hukum gugatan ini sejalan dengan doktrin hukum perusahaan dan prinsip hukum perdata, yang menegaskan bahwa tanggung jawab badan usaha melekat pada entitas hukum utama, bukan unit operasional di bawahnya.

Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan pada 23 Oktober 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam proses hukum ini, LPK-RI akan diwakili langsung oleh Ketua Umum Muhamad Fais Adam, didampingi oleh Maulana Syarif (Humas DPP LPK-RI), Dayu Haryadi (Ketua LPK-RI Cabang Bogor), Rullyevan Sutisnahamijaya (Ketua LPK-RI Cabang Depok), dan Aep (Humas LPK-RI Cabang Bogor).

Fais Adam menegaskan, gugatan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen lembaga dalam menegakkan prinsip akuntabilitas pelaku usaha dan perlindungan konsumen, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

 “Kami ingin menegaskan bahwa tidak ada satu pun pelaku usaha yang kebal hukum. Konsumen memiliki hak yang dilindungi undang-undang, dan setiap pelanggaran terhadap hak tersebut harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami kerugian akibat praktik usaha yang merugikan.

 “LPK-RI akan terus hadir mendampingi masyarakat. Perlindungan konsumen bukan hanya hak, tapi juga bentuk keberanian warga negara dalam menegakkan keadilan,” tambah Fais Adam.

Dukungan dari LPK RI Kabupaten Gresik

Ketua DPC LPK RI Kabupaten Gresik, Gus Aulia, SE., S.H., M.M., M.Ph., menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang diambil oleh DPP LPK RI. Menurutnya, gugatan terhadap PT. Mandiri Utama Finance ini menjadi momentum penting bagi penegakan keadilan dan keberanian lembaga dalam membela hak-hak masyarakat.

 “Kami di daerah sangat mendukung langkah hukum yang ditempuh oleh DPP LPK RI. Ini adalah bentuk nyata bahwa lembaga tidak hanya hadir di tataran wacana, tetapi benar-benar menjadi tameng bagi konsumen yang haknya dirugikan,” tegas Gus Aulia.

Ia menambahkan, keberanian DPP menggugat perusahaan besar menjadi contoh moral dan motivasi bagi seluruh pengurus daerah agar lebih aktif mengawasi praktik usaha di wilayah masing-masing.

 “Konsumen harus merasa aman bertransaksi, tanpa ada tekanan atau perlakuan semena-mena dari perusahaan pembiayaan. Kami siap mengawal dan memperkuat barisan perlindungan konsumen di Gresik dan sekitarnya,” ujarnya.

Gus Aulia juga menegaskan bahwa LPK RI Kabupaten Gresik akan terus berkoordinasi dengan DPP untuk memperluas jejaring advokasi konsumen serta memastikan semua pengaduan dari masyarakat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

LPK-RI berharap, perkara ini dapat menjadi preseden penting bagi penegakan hukum di sektor pembiayaan, serta memperkuat komitmen lembaga dalam mengawal keadilan dan perlindungan bagi konsumen di seluruh Indonesia.(UD)








Editor. Kancil
×
Berita Terbaru Update