InformasiPhatas.com || TulungAgung - Publik kembali menagih janji dan pertanyaan kenerja Unit Thipiter Sat Reskrim Polres Tulungagung, Polda Jawa Timur soal tindak lanjut pelaku atau pengusaha tambang ilegal yang ada di wilayah hukumnya.
Pertanyaan nya, pemilik tambang ilegal di Tulungagung Bernama Bu Tampi saat ini belum di lakukan proses penahanan oleh unit Thipiter Satreskrim Polres Tulungagung, meski pelaku pertamanya berinisial Y sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengangkutan BBM bersubsidi.
Sementara Kanit Thipiter Polres Tulungagung IPDA Fatahillah Aslam pernah memberikan pernyataan resmi terhadap sejumlah wartawan mengenai soal tindak lanjut proses pemilik tambang ilegal. Bu Tampi, namun janji itu hanya dusta
Buktinya sampai saat ini Bu Tampi yang pembeli BBM bersubsidi dari Y tidak di proses secara di tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Padahal janji IPDA Fatahillah Aslam waktu itu mengatakan akan menindak lanjuti atas perkara tersebut.
"Tunggu saja prosesnya, kasus ini dalam proses penyelidikan.” Singkat Fatahillah Aslam saat di konfirmasi melalui WhatsApp pribadinya.
Sementara Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi, S.H., S.I.K. dan Kasat Reskrim AKP Ryo Pradana N, S.T.K, S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi oleh media Panjinasional.net, melalui WhatsApp pribadinya, Selasa (16/09) sekitar pukul. 09:18 wib, belum menjawab
Hingga berita kembali di tulis di Media Panjinasional.net, pada Rabu 17 September 2025, sambil menunggu pernyataan resmi dari pihak Polres Tulungagung atas proses penangkapan terhadap Bu Tampi selaku pembeli BBM bersubsidi dan pemilik tambang ilegal di Tulungagung dan Blitar,
Publik terus menunggu dan menanti prose Bu Tampi yang kini tengah di lakukan penyelidikan oleh Unit Thipiter Polres Tulungagung, publik akan terus mempertanyakan atas kinerja Polres Tulungagung jika pengusaha besar Tambang Ilegal di dua wilayah itu harus ditangkap.
Seperti diberitakan sebelumnya warga bertanya bahwa kasus ini sudah lama di tangani dan bahkan jelas bahwa sebelumnya ada seorang sopir berinisial Y ditangkap kerana membawa bahan bakar minyak BBM yang akan di kirim ke Blitar.
Namun ditengah perjalanan Y lebih dulu ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polres Tulungagung berikut barang buktinya. 1 unit Dump Truck Nopol Polisi AG. 9813 RJ, dan 14 jerigen yang berisi BBM bersubsidi.
Menurut warga, Y dijadikan tersangka karena melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, kemudian ada perubahan yaitu. Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Sementara T yang kini belum ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembelian dan menjual BBM bersubsidi untuk tambang ilegal, ia juga pemilik tambang ilegal. Namu sampai saat ini T belum pernah di sentuh oleh pihak kepolisian.” ujarnya.
Editor. Kancil