InformasiPhatas.com || Gresik - Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) tahap 3 dan 4 tahun 2025.
Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) adalah program bantuan pemerintah yang bersumber dari sebagian dana cukai hasil tembakau. Bantuan BLT DBHCHT dilaksanakan pada Kamis, 16/9/2025. Pukul 09.30 WIB di Pendopo kecamatan cerme.
turut hadir dalam acara BLT DBHCHT
• kepala dinas sosial gresik dr. Umi khoriroh M.kes
• kepala dinas pertanian Ir. Eko Anindito Putro., MMA.
• kepala kantor PT. Pos Gresik Johan Riadi
• Camat cerme Umar hasyim S.H. MM
• Kapolsek cerme iptu andik asmoro
• Perwakilan danramil cerme peltu suyanto
• 25 Kepala Desa Cerme
• Masyarakat Cerme penerima manfaat
Dalam kesempatan tersebut, kepala dinas sosial dr Umi khoriroh M.kes resmi meluncurkan berbagai bantuan sosial yang akan disalurkan pada tahun 2025. Bantuan tersebut meliputi BLT DBHCHT untuk masyarakat umum, BLT DBHCHT bagi buruh pabrik rokok, BLTD, santunan kematian, serta bantuan sosial air bersih.
menekankan bahwa bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban keluarga penerima manfaat (KPM). Ia juga mengimbau agar bantuan digunakan dengan bijak. “Saya mohon agar bantuan ini digunakan untuk kebutuhan yang bermanfaat bagi keluarga, bukan untuk membeli rokok atau keperluan yang tidak mendukung kesejahteraan keluarga,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinsos sosial kabupaten Gresik Dr Umi khoriroh, menjelaskan bahwa mekanisme penyaluran dana dilakukan secara transparan. “Uang bantuan sosial akan langsung diterima oleh keluarga penerima manfaat. Prosesnya penerima langsung di pendopo melalui petugas PT. Pos Indonesia," jelasnya.
Dengan adanya penyaluran BLT DBHCHT tahap 3 dan 4 ini, diharapkan masyarakat cerme dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan hidup, 264 penerima manfaat warga kecamatan cerme yang mendapatkan bantuan langsung dari pemerintah gresik senilai 300 ribu selama 2 bulan yang diterima warga 600 ribu.
Masih kata "Umi khoriroh Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menggunakan DBHCHT untuk berbagai program pembangunan, termasuk program BLT DBHCHT. Penyaluran BLT DBHCHT diharapkan dapat membantu masyarakat yang terdampak dan terkait dengan industri tembakau.
Menegaskan bahwa meskipun pemerintah tengah melakukan efisiensi anggaran, bantuan sosial bagi masyarakat tetap menjadi prioritas. “Yang harus dihemat bukan bantuan bagi masyarakat kurang mampu, tetapi kegiatan yang kurang bermanfaat,” tambahnya.(UD)
Editor. Kancil