Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Akp Herry Sebut Pelaku Kurang Cukup Bukti, Kasus 480 Gelar Perkara Ke 2 di Polsek Semampir

Kamis, 28 Agustus 2025 | Agustus 28, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-29T06:05:52Z
 InformasiPhatas.com || Surabaya - Gelar perkara ke 2 kasus penadah hasil curian tembaga yang di tangani oleh Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Pada hari Jum'at (22/08/2025) kemarin masih menjadi pertanyaan besar untuk publik.

Kenapa tidak, karena terduga pelaku 480 (penadah curian) berinisial F warga Sawah Polo Surabaya ini kasus gagal dari jeratan hukum atau polisi tidak memiliki cukup bukti.

Hal itu di sampaikan oleh Kapolsek Semampir AKP Herry Iswanto bahwa hasil gelar perkara ke 2 yang di lakukan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan menghadirkan saksi Ahli hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara. Terduga F pelaku penadah curian tembaga batal hukum.

"Karena hasil dari keputusan gelar perkara ke dua, kasus ini gagal dari jeratan hukum, bahwa pelaku F saat di lakukan analisis dan diskusi bersama tidak cukup bukti untuk perkaranya naik ke tahap penyidikan," Kata Herry, Kamis (28/08/2025).

Saat di singgung atas fakta dari pengakuan tersangka Sufwen pelaku pencurian tembaga itu, apakah pihak kepolisian ada tindakan mendatangi rumah F atau ada pemanggilan, namun apa yang terjadi, Kepolisian saat itu katanya sudah dilakukan sesuai prosedur.

Tetapi fakta di lapangan tidak seperti itu, polisi sempat datang kerumah F Yang sebelum sudah dijadikan daftar pencarian orang, atas dari pengakuan Sufwen, tetapi anggota Polsek Semampir ketika dirumah F terduga DPO ini tidak ada di lokasi.

"Saat itu F tidak ada di lokasi, kami ketika melakukan olah TKP di rumah F sempat menanyakan rekaman CCTV tersebut. Namun CCTV sudah lama tidak terpakai," Dalihnya.

Lanjut Herry menyampaikan dalam gelar perkara ke 2 ini merupakan bukti dan upaya kami untuk memutuskan bahwa kasus ini segera selesai dengan digelarnya perkara yang ke dua kalinya. Kami sudah maksimal, selain mendatangkan saksi Ahli hukum Pidana.

Juga menghadirkan semua pihak yaitu.Kasi Propam Polres Pelabuhan Tanjung Perak, KBO Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kasiwas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kasikum Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kanit Reskrim Polsek Semampir, serta penyidik pembantu dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polsek Semampir.

"Jadi saya ini sudah resah dengan adanya berita yang viral sehingga kami menjadi bulan-bulanan pak Kapolres setiap kali ketemu pasti ditanya dan bahkan saya sempat di marahi," Ngakunya.

Masih kata Herry, saya tegaskan lagi untuk perkara kasus penadah curian tembaga di gudang Endrosono No. 175 Surabaya berhenti, karena hasil dari kesepakatan dan analisis terduga pelaku F kurang cukup bukti kami juga berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk memutuskan mencabut nama F sebagai DPO.

"Jadi kasus ini sudah tidak bisa dilanjutkan karena dari hasil keputusan diskusi bersama F terduga penadah kasusnya tidak bisa dilakukan bahkan daftar pencarian orang untuk F akan di hapus atau dicabut," Ujarnya.

Seperti yang di beritakan sebelumnya dengan judul "Pelapor Pertanyakan Kinerja Kapolsek Semampir Soal Pelaku 480 Tidak Ditangkap".

Dengan menindak lanjuti adanya laporan korban atau pelapor berinisial AY yang merupakan korban pencurian tembaga di Jalan Endrosono, No.175 Surabaya lalu, menui pertanyaan setalah Polsek Semampir mengamankan pelakunya, S (Tersangka) 

Pelaku pencurian tembaga itu ditangkap dan ditahan dirumah tahanan milik Polsek Semampir untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya, namun yang disangkakan penadah atau pembeli barang curian tidak dilakukan penindakan (tidak ditangkap)

Sementara keterangan pelapor sudah memberitahukan kepada penyidik bahwa tembaga hasil curian itu di jual kepada F di kawasan Sawah Polo Surabaya. Meski begitu polisi mengantongi nama pelaku.

"Kepolisian sampai saat ini belum menindak lanjuti dengan menangkap F sebagai pelaku 480 dan belum menetapkan dia sebagai tersangka," Keluhnya AY.

Lanjut AY menjelaskan pencurian itu terjadi pada 24 April 2025 lalu di sebuah gudang yang berada di jalan Endrosono,No.175 Surabaya. Begitu kejadian itu ia langsung melaporkan ke Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Selang lama kemudian pelaku S ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Semampir, begitu ditetapkan sebagai tersangka, S mengaku bahwa barang curian tembaga katanya di jual kepada F di Sawah Polo Surabaya.

"Saya tidak habis pikir kenapa pelaku pencurian ditangkap. sementara penadahnya tidak ditindak lanjuti, ini tidak adil menurut saya," Ngakunya.

Dalam informasi yang didapat pelapor, katanya pelaku sudah disidang, tetapi F penadah tidak kunjung ditangkap, ia sudah mediasi dan memberikan ganti rugi, menurutnya. ganti rugi yang diberikan tidak sesuai.

"Iya sudah dapat ganti rugi, tetapi ganti rugi kepada saya tidak sesuai harga barang yang di curi pelaku," Ungkapnya.

Berhubung dengan adanya ketidak ke sepahaman media ini mencoba mengkonfirmasi kebenaranya ke Kapolsek Semampir AKP Heri Iswanto sebagai bahan berimbangnya berita yang sebelumnya tayang di berbagai media online.

Sayangnya. konfirmasi ini justru diabaikan oleh Orang nomer satu di Polsek Semampir dan ia terkesan tidak mau bermitra dengan media (Wartwan) sehingga setiap pertanyaan sering menghindar.

Hingga berita ini ditulis di Panjinasional.net, AKP Heri Iswanto Kapolsek Semampir belum memberikan keterangan secara resmi dan terbuka untuk publik.

Tak hanya itu media ini juga mencoba mengkonfirmasi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Wahyu Hidayat melalui WhatsApp pribadinya.

Justru orang nomor satu di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tidak merespon cepat atas pertanyaan media ini. malah memblokir nomor yang sedang menghubunginya.

Akibat kurang adanya keterbukaan dan transportasi maka Kapolres dianggap menyalahi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)

Sedangkan korban AY yang merasa dirugikan dan tidak terima dengan pelayanan Polsek Semampir maka ia akan melanjutkan kasus ini guna melaporkan ke Warsidik Polda Jawa Timur, 

"Saya akan laporkan kinerja Polsek Semampir ke Warsidik Polda Jatim," Katanya.








Editor. Kancil
×
Berita Terbaru Update