InformasiPhatas.com || Gresik - Kegiatan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Desa merupakan proses administratif dan seremonial yang menandai berakhirnya masa jabatan PJ. kepala desa, dan atas penambahan masa jabatan kepala desa. Sertijab ini dilaksanakan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Acara ini diselenggarakan di pendopo Balai Desa kandangan, kecamatan duduksampean, kabupaten gresik, pada selasa malam, tanggal 26/8/2025, dan dihadiri oleh berbagai unsur, antara lain:
- Camat Duduksampean Dedik Hartadi
- PJ M. Imron Rosyadi CH. S. AP.
- Kepala Desa baru Miftahul Huda
- Forkopimcam duduk sampean
- Ketua BPD dan anggota
- Perangkat Desa
- Babinsa dan Bhabinkamtibmas
- Tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda
- Warga masyarakat Desa kandangan
Dalam kegiatan ini, Kepala Desa PJ resmi menyerahkan tanggung jawab, wewenang, serta dokumen-dokumen penting pemerintahan desa kepada Kepala Desa yang baru, di antaranya:
• Dokumen administrasi desa (Buku
Register, APBDes, Laporan Kegiatan, dll)
• Inventaris aset desa
• Stempel dan dokumen resmi lainnya
Proses serah terima dilakukan secara simbolis dan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Jabatan oleh kedua belah pihak disaksikan oleh Camat serta pihak terkait lainnya.
Kepala desa PJ. M. Imron memberikan ucapan banyak Terima kasih kepada warga kandangan duduksampean dalam pisah, selama menjabat 18 bulan, warga desa membantu saya dalam hal atrimatif menjalani PJ kepala desa kandangan.
Kepimpinan desa kandangan saya kembalikan lagi kepada kepala desa Miftahul Huda sesuai dengan SK. Mendagri tambahan masa jabatan 2 tahun kedepan, bisa menjadi desa contoh di kecamatan duduksampean dalam bidang Peningkatan infrastruktur desa yang lebih merata, khususnya perbaikan akses jalan lingkungan dan fasilitas umum, Ungkapnya.
Kepala desa " Miftahul Huda dengan adanya pertambahan masa jabatan 2 tahun oleh mendagri untuk melanjutkan program yang belom saya laksanakan waktu purna jabatan dulu.
Hal ini sesuai dengan SK.Menteri Dalam Negeri RI.Muhammad Tito Karnavian. Dalam Surat Edaran Nomor 100.3/4179/SJ yang ditandatangani pada 31 Juli 2025.
Meski sempat menutup masa bakti saya karena purna tugas. Dan saya mendapatkan amanah kembali untuk memimpin desa kandangan, dengan adanya penambahan masa jabatan sesuai kebijakan terbaru.
"Melanjutkan kepemimpinan hingga tahun 2027. Keputusan ini sekaligus harapan masyarakat yang masih menginginkan saya berada di kursi kepemimpinan desa," Ucapnya.
Camat duduk sampean Dedik Hartadi dengan harapan atas pertambahan masa jabatan, saya berharap kepala desa kandangan bisa melaksanakan kenerja yang di emban kembali seperti dulu.
Lanjut camat, "Bisa melanjutkan program-program yang dulu terhenti karna purna tugas, semoga dengan penambahan masa jabatan bisa membawa desa kandangan semakin baik.
Saya ucapkan banyak terima kasih pada Imron salaku PJ Kepala Desa kandangan selama 18 bulan memimpin dan selamat dan sukses kepada Miftahul atas penambahan masa jabatan 2 tahun sampai tahun 2027 yang uda ditandatangani SK. Mendagri, Tegasnya.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan proses transisi kepemimpinan di Desa kandangan berjalan tertib, aman, dan lancar, serta pemerintahan desa dapat terus berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, demi kesejahteraan masyarakat desa, dan bentuk rasa terima kasih diberikan cendramata oleh dedik camat duduksampean kepada Imron sebagai PJ kepala desa kandangan.(UD)
Editor. Kancil