InformasiPhatas.com || Surabaya - Komitmen memperkuat sinergi antar-institusi Negara dalam menjaga keamanan dan penegakan hukum di Jawa Timur kembali ditegaskan melalui pelaksanaan Apel Gelar Kesiapan Pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur Tahun 2025, yang dilanjutkan dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kodam V/Brawijaya dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rabu (9/7), bertempat di halaman Kantor Kejati Jatim, Jl. Ahmad Yani No.54, Surabaya, Rabu (9/7/2025).
Dalam kegiatan yang diikuti sekitar 300 peserta dari unsur TNI, Kejaksaan, dan Forkopimda tersebut, Dandim 0817/Gresik Letkol Inf Fadly Subur Karamaha, S.Sos., turut hadir dan diberi kepercayaan sebagai Komandan Apel pada jalannya upacara gelar pasukan. Peran tersebut mencerminkan kepercayaan dan sinergi solid antara satuan TNI AD di wilayah dengan institusi hukum negara.
Apel gelar dipimpin langsung oleh Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin, M.A. dan Kajati Jatim Dr. Kuntadi, S.H., M.H., serta dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, antara lain Pangkoarmada II, Kasdam V/Brawijaya, Kaskogartap III/Surabaya, serta para Kajari dan Dandim se-Jawa Timur.
Dalam arahannya, Mayjen TNI Rudy Saladin menekankan bahwa apel gelar ini menjadi sarana untuk mengevaluasi dan memastikan kesiapan personel dan perlengkapan dalam pelaksanaan pengamanan institusi Kejaksaan.
"Ini bukan sekadar rutinitas, tetapi bentuk nyata komitmen TNI dalam menjaga stabilitas dan mendukung Kejaksaan menjalankan tugas hukumnya secara aman dan profesional," tegasnya.
Lebih lanjut, Pangdam juga merujuk pada MoU antara TNI dan Kejaksaan Agung RI yang ditandatangani pada 6 April 2023, sebagai dasar legal dalam pelibatan unsur TNI dalam dukungan pengamanan di lingkungan Kejaksaan. Dalam situasi nasional yang penuh tantangan, lanjutnya, sinergi antara lembaga penegak hukum dan institusi pertahanan sangat vital untuk mencegah gangguan maupun intervensi terhadap proses hukum.
Sementara itu, Kajati Jatim Dr. Kuntadi dalam sambutannya mengungkapkan bahwa pelaksanaan apel gelar dan penandatanganan perjanjian kerjasama ini merupakan implementasi dari kebijakan strategis Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat dalam upaya memperkuat pengamanan terhadap institusi Kejaksaan di seluruh Indonesia, khususnya di Jawa Timur.
"Kehadiran unsur TNI dalam pengamanan bukan untuk mencampuri proses hukum, tetapi sebagai pelindung terhadap potensi ancaman terhadap aparat penegak hukum. Ini penting mengingat dinamika dan risiko tinggi dalam pelaksanaan tugas Kejaksaan," ujar Kuntadi.
Kerjasama ini juga dipayungi oleh Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2025 tentang perlindungan negara terhadap jaksa, yang secara eksplisit mengatur peran TNI dalam memberikan perlindungan bagi institusi Kejaksaan.
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejati Jatim dan Kodam V/Brawijaya, yang menegaskan bentuk kolaborasi strategis antara dua lembaga negara dalam bidang pengamanan, pendampingan hukum, serta penguatan kapasitas kelembagaan.
Dalam sambutannya usai penandatanganan MoU, Kajati Jatim menyampaikan contoh konkret keberhasilan sinergi antara kedua institusi. "Kodim 0810/Nganjuk, yang selama puluhan tahun tidak memiliki sertifikat lahan akibat status tanah okupasi, akhirnya memperoleh hak pakai berkat pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri melalui Jaksa Pengacara Negara," jelasnya.
Pangdam V/Brawijaya menambahkan bahwa kerjasama ini akan dilaksanakan secara terukur, terkoordinasi, dan sesuai kebutuhan operasional di setiap daerah. “Kami berkomitmen mendukung tugas Kejaksaan tanpa mengabaikan prinsip hukum dan HAM,”ujarnya.
Sebagai penutup rangkaian kegiatan, dilaksanakan penyerahan cinderamata, pemutaran profil institusi dan pimpinan, penyerahan kendaraan operasional secara simbolis, serta ditutup dengan menyanyikan lagu Bagimu Negeri dan acara ramah tamah.
Apel gelar dan penandatanganan MoU ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan penegakan hukum yang independen, akuntabel, dan aman di Jawa Timur melalui kolaborasi solid antara TNI dan Kejaksaan.
Editor. Kancil