InformasiPhatas.com || Surabaya - Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Surabaya menggelar Konsolidasi antar anggota di Sentral Wisata Kuliner Jalan Jarak, Girilaya Surabaya, Senin Sore (12/5/2025).
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian dari program kerja yang berfokus pada penguatan relasi internal dan eksternal khususnya Perlindungan Konsumen .
Acara Tersebut dihadiri oleh Ketua
: Paimun Ahmad Nizardianto,SE
Sekretaris
: Adib Wildan Hamdani
Bendahara
: Siti Mauwanah
Bidang Pengaduan & Advokasi
: Barlian Satya Dharma Siringoringo,SH
Bidang Humas
: Daud Yusup Lumban Toruan,S.I.KOM,S.Th
Bidang Pengawasan Barang & Jasa : Adi Sutanto
Bidang Pemberdayaan Konsumen
: Safridus Bria
Bidang Lingkungan Hidup
: Mochamad Syaiful Amin
Bidang Media LPK-RI
: David Mangundap
Viprianto Harsoadi
Dan mencakup puluhan anggota L.P.K - R.I.
Nizard selaku Ketua DPC L.P.K - R.I Surabaya mengatakan tujuan utama kegiatan ini adalah untuk merajut tali silaturrahmi dan menjalin komunikasi yang solid dan guyub rukun dengan seluruh pemangku kepentingan, terutama media.
Dengan maksud untuk mempererat hubungan antara L.P.K - R.I dan media, sehingga kerja sama ini semakin sinergis dan efektif.
Melalui silaturahmi yang intens ini, diharapkan informasi serta peran media dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas publik dapat semakin terintegrasi dengan upaya Perlindungan Konsumen.
Nizard juga menyampaikan mendirikan posko posko pengaduan Perlindungan Konsumen.
Selanjutnya, dengan diskusi interaktif antara anggota membahas berbagai strategi kolaboratif dalam meningkatkan pengawasan serta pemberdayaan informasi publik seputar perlindungan konsumen.
Harapan Ketua DPC LPK RI Surabaya Kami menargetkan kegiatan bersama yang akan direalisasikan melalui beberapa agenda strategis, seperti kerja sama dengan pihak Pemerintah.
Nizard mempertegas komitmennya untuk terus memperluas jangkauan kerja sama dengan berbagai elemen masyarakat dan media.
Bidang Pengaduan & Advokasi
Barlian Satya Dharma menambahkan
Dasar Hukum LPK-RI melakukan Pengawasan terhadap Barang dan Jasa yang beredar di Pasar yaitu
: Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2001 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
perlindungan konsumen .
Pengawasan oleh LPK-RI dilakukan terhadap barang dan/jasa yang beredar di pasar.
➢ Pengawasan dilakukan dengan cara penelitian, pengujian, atau survei.
Disamping dapat juga
berdasarkan laporan dan pengaduan dari masyarakat baik yang bersifat perseorangan maupun
kelompok.
➢ Aspek pengawasan meliputi pemuatan informasi tentang resiko penggunaan barang jika
diharuskan, pemasangan label, pengiklanan, dan lain lain yang disyaratkan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebiasaan dalam praktik dunia usaha.
➢ Penelitian, pengujian dan atau survei dilakukan terhadap barang dan atau jasa yang diduga tidak
memenuhi unsur keamanan, kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan konsumen. Adapun
pelaksanaannya, dapat dilakukan baik sebelum atau sesudah terjadi hal-hal membahayakan
keselamatan konsumen.
➢ Hasil pengawasan dapat disebarluaskan kepada masyarakat dan disampaikan kepada menteri.
TUGAS LPK-RI
Sebagai Lembaga yang bergerak dibidang Perlindungan Konsumen ,LPK-RI dalam menjalankan
tugasnya telah diatur oleh Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
dalam pasal 44 yaitu :
1. Menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan
kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2. Memberikan nasihat kepada konsumen yangmemerlukannya;
3. Bekerjasama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;
4. Membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau
pengaduan konsumen;
5. Melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan
perlindungan konsumen.
Kemudian dilanjutkan pembagian seragam dan k.t.a L.P.K RI selanjutnya pemotongan tumpeng dilakukan langsung oleh ketua DPC LPK-RI. (UD)
Editor. Kancil