Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Eko Gagak: INFO A1 Skandal BBM Bersubsidi Jenis Solar Di Bangkalan dan Sampang Madura

Jumat, 09 Mei 2025 | Mei 09, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-10T05:16:21Z




 InformasiPhatas.com || Surabaya - Ngeriiii!!!, Eko Gagak mengetahui penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi menjadi skandal dan perhatian publik yang berpotensi merugikan negara dan berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat. Subsidi yang seharusnya digunakan untuk masyarakat justru digunakan untuk meraup keuntungan atau kepentingan pribadi, Sabtu 10/05/2025.

Simak stedmen Eko Gagak berikut ini : penimbunan menyebabkan kelangkaan solar sehingga masyarakat kesulitan mendapatkan solar dan harga solar menjadi lebih tinggi. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 terkait pembelian BBM solar subsidi : Kendaraan roda empat pribadi dapat membeli maksimal 60 liter per hari, Kendaraan umum roda enam maksimal 80 liter, Dan kendaraan roda lebih dari enam maksimal 200 liter per hari kerap kali tidak sesuai dengan kapasitas tangki kendaraan sehingga berpotensi di salahgunakan melebihi batas wajar, bahkan beberapa di antaranya menggunakan metode tidak sah seperti pembelian berulang dengan QR Code berbeda atau menggunakan jirigen tanpa izin resmi.

Hal ini menjadi celah bagi penyalahgunaan yang mengarah pada over-kuota penyaluran BBM subsidi. Data yang dikumpulkan BPH Migas, terdapat banyak kasus penyalahgunaan solar subsidi, termasuk yang melibatkan kendaraan yang seharusnya tidak berhak menerima subsidi.

Selain itu, ada juga penjualan solar subsidi dalam jumlah besar menggunakan jirigen tanpa surat rekomendasi yang sah untuk kepentingan industri tanpa izin. Atas kejadian tersebut, tidak menutup kemungkinan kongkalikong mengambil keuntungan. Peningkatan pengawasan melalui CCTV di SPBU, aplikasi X Star untuk verifikasi pembelian, serta menerjunkan petugas pengawas di lapangan sangatlah diperlukan. 

Praktik mafia BBM jenis solar bersubsidi secara ilegal, terjadi di Bangkalan dan Sampang, Madura, Jawa Timur. Dugaan keterlibatan aparat dalam aktivitas penimbunan dapat merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Dikutip dari pemberitaan yang tengah beredar :

1. Oknum Kanit III Lidik Tipidter Satreskrim Polres Sampang, Madura, Jawa Timur Ipda Dedy Dely Rasidie di duga telah menerima upeti atau tebusan dari mafia solar sebesar 35 dan 27 juta rupiah dengan cara di transfer melalui rekening BCA pada 2 Maret 2025. "Jika terbukti sudah sepatutnya di PTDH karena telah mencederai institusi Polri".

2. Inisial Soleh warga Kabupaten Sumenep selaku operator utama pengiriman solar subsidi ilegal antar kabupaten, dengan rute dari Sumenep menuju Bangkalan melintasi Pamekasan dan Sampang menggunakan mobil pick up bernopol M 8239 ND. 
Diduga tempat atau gudang yang menjadi penimbunan solar subsidi tidak jauh dari Polsek Tanah Merah Kabupaten Bangkalan, lokasi yang semestinya bersih dari praktik ilegal malah menjadi sarang bagi mafia BBM jenis solar.

Aparat penegak hukum harus bersikap tegas terhadap pelaku penimbunan, serta mengawasi distribusi BBM bersubsidi secara ketat untuk mencegah terjadinya penimbunan kembali. Demi berita yang berimbang, modus "Maling teriak maling" mencuat usai munculnya pemberitaan bertajuk, "Oknum Kanit Tipiter Polres Sampang Diduga Lakukan Pemerasan Rp 35 Juta dan Rp 27 Juta Layak Disanksi PTDH".

Dugaan tersebut dapat di manfaatkan untuk menggiring opini melalui narasi berita dan menekan balik aparat penegak hukum. Praktik suap dan intimidasi bukan hal baru, lebih berbahaya mafia solar merebut kendali opini publik untuk memperlemah penegakan hukum. Jika dibiarkan, keberanian mafia dalam membungkam satu suara yaitu kebenaran akan menjadi preseden buruk, membuka jalan bagi praktik serupa di wilayah atau daerah lainnya.

Seluruh lapisan masyarakat menanti, apakah aparat negara akan tunduk pada tekanan mafia atau aparat negara menunjukkan actionnya dalam menumpas jaringan mafia yang merampok subsidi masyarakat miskin ? Ataukah aparat negara dan pejabat negara akan mengobrak-abrik hukum itu sendiri ?

Kepada pihak terkait yakni Pertamina dan BPH Migas serta Aparat Penegak Hukum dari tingkat Polda Jawa Timur hingga Mabes Polri segera menindak tegas praktik mafia penimbunan BBM jenis solar bersubsidi yang merugikan negara serta seluruh lapisan masyarakat terutama masyarakat di Kabupaten Bangkalan dan Sampang, Madura berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-,Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi dan PP No 36 tahun 2024 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi ilegal. (red)

"Narasumber A1 - Eko Gagak Surabaya"









Editor. Kancil
×
Berita Terbaru Update