InformasiPhatas.com || Sidoarjo - Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo kembali menggelar sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nomor perkara 661/Pid.Sus/2024/PN Sda atasnama Terdakwa Agung Wibowo di Ruang Sidang Sari, pada hari Kamis 20/03/2025.
Sebelumnya, agenda pembacaan tuntutan dijadwalkan pekan lalu (13/03/2025), namun tetapi sidang ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan belum siap dengan tuntutannya.
Oleh Jaksa, kepada Ketua Majelis Hakim Bambang Tranggono SH.MH, mengatakan bahwa Terdakwa Agung Wibowo dinilai terbukti bersalah atas perbuatannya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Undang-undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 8 Tahun dan denda Rp 1 Milliar subsider 6 bulan,” kata JPU Budhi Cahyono, S.H membacakan surat tuntutannya.
Namun dari pihak PH (Pendampingan Hukum) Terdakwa menyatakan keberatan dan meminta upaya banding dengan pengajuan Pledoi serta meminta agar Terdakwa melakukan pemeriksaan kesehatan.
"Kita upayakan pengajuan banding atau Pledoi dan melihat kondisi klien kami kurang sehat, maka kami meminta agar melakukan pemeriksaan kesehatannya," ujarnya.
Ketua Majelis Hakim Bambang Tranggono SH.MH mengabulkan semua permintaan yang diajukan oleh PH Terdakwa.
"Silahkan untuk mengajukan Pledoi dan Terdakwa bisa melakukan pemeriksaan kesehatannya terlebih dahulu sebelum sidang mendatang, sidang akan digelar kembali pada hari Kamis mendatang tanggal 27 Maret 2025," tutupnya sembari mengetok palu.
Editor. Kancil