InformasiPhatas.com || Surabaya - Lagi-lagi JW Club & Karaoke di Jl Kalibokor Selatan 144, Surabaya, dikabarkan kembali tersandung kasus hukum dan harus berurusan dengan Pihak Kepolisian.
Kali ini, pada Selasa 17/09/2024 kemarin, JW Club & Karaoke itu dikabarkan digerebek Subdit Reknata Polda Jatim atas dugaan menyediakan layanan Prostitusi.
Saat dilakukan operasi penggerebekan oleh Anggota Subdit Reknata Polda Jatim, benar didapatkannya adanya praktek Prostitusi disalah satu Room Karaoke tersebut.
“Semalam petugas datang sekitar pukul 23.30 WIB, dan mendapati adanya praktek Prostitusi disalah satu Room,” terang saksi yang meminta identitasnya tidak dipubliksikan.
Dilansir dari Media Pilar Hukum, Saksi menyebutkan bahwa ada sekitar 8 orang yang digelandang ke Polda Jatim diantaranya VR, OC dan AN.
"VR itu dulu mami (koordinator LC) sekarang sudah diangkat menjabat sebagai Maneger, kalau OC dan AN disana disapa Mami dan Papi karena yang membawahi LC (Lady Companion/Purel),” tambah saksi.
Menurut saksi, praktek prostitusi di room karaoke JW Club tersebut sudah tak lagi menjadi rahasia umum.
"Praktek seperti itu sudah lama terjadi, asalkan memberikan tips (sangu) kepada Maminya, nanti akan diberikan anak (LC) yang bisa memberikan layanan maksimal,” terangnya.
Perlu diketahui, Pada 16 Mei 2024 lalu Ditreskoba Polda Jatim melakukan penggerebekan di tempat hiburan tersebut dan mengamankan 7 orang diamana 1 diantaranya merupakan ASN di lingkungan Dinas Kesehatan Pemkab Tulungagung.
Editor. Kancil