InformasiPhatas.com || Jakarta - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa emas batangan sebanyak 7.7 kg. Fine Gold yang merupakan milik 7 orang tesangka yang diduga hasil kejahatan serta nantinya akan digunakan untuk kepentingan pembuktian hasil kejahatan, Senin 01/07/2024.
Adapun para tersangka yang telah ditetapkan dalam Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID.
Editor. Kancil