Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dalam Penyitaaan Kendaraan Mewah, Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim Enggan Memberikan Komentar

Selasa, 02 Juli 2024 | Juli 02, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-02T16:43:08Z






InformasiPhatas.com || Surabaya - Pengajuan Perkara Praperadilan Pengadilan Negeri Surabaya terkait permasalahan tentang penyitaan barang bukti, atasnama Pemohon Agung Wibowo dan Termohon Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim dengan Nomor 11/Pid.Pra/2024/PN.Sby yang dipimpin langsung oleh Hakim Tunggal Ni Putu Sri Indayani, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada hari Selasa 02/07/2024 menyatakan ditunda.

Arifin Saibu, S.H., M.H., kuasa hukum pemohon, mengungkapkan jadwal ketat persidangan yang harus rampung dalam tujuh hari dan belum bisa memberikan komentar mengenai jawaban dari pihak Termohon Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim karena belum membacanya.






“Besok agendanya eksepsi untuk menjawab tangkisan terhadap jawaban dari Polda. Kemudian hari Rabu akan dilakukan pemeriksaan surat-surat,” ujar Arifin.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, “Pada hari Kamis kami akan mengajukan dua orang saksi yang terkait dengan kepemilikan mobil dan sertifikat hak milik. Yang paling tahu riwayatnya itu pemilik mobil dari pihak leasing yang akan menjadi saksi,” ungkapnya.

Mengenai keberatan terhadap penyitaan mobil dan SHM, Arifin menyatakan, “Setelah kita menyusun jawaban terhadap termohon, baru kita bisa memberi komentar. Untuk saat ini, kita hanya bisa melihat sekilas saja,” jelasnya.

Arifin berharap proses praperadilan berjalan lancar sesuai dengan yang disampaikan ketua majelis. “Kita harapkan bisa mengajukan eksepsi dan bukti surat-surat, kemudian nanti agendanya hari Kamis sudah masuk ke pemeriksaan saksi,” tuturnya.

Mengingat praperadilan harus diputus dalam waktu 7 hari, Arifin memperkirakan pada hari Kamis sudah akan ada pembuktian dan kesimpulan dari ketua majelis.

Sementara itu, Kuasa Hukum dari Termohon Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim enggan memberikan banyak komentar kepada awak media terkait kasus ini.








Editor. Kancil
×
Berita Terbaru Update