InformasiPhatas.com || Surabaya - Sesuai arahan Eri Cahyadi sebagai Walikota Surabaya, bahwa kampung yang jadi langganan banjir agar segera dibangun saluran dan paving dengan progam percepatan Pemerintah Kota Surabaya, Selasa 25/06/2024
Namun pekerjaan di 3 (Tiga) titik wilayah Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, ini diduga adanya kejanggalan yang tidak sesuai SOP dan terkesan asal-asalan.
Sesuai data yang diketahui, bahwa 3 titik tersebut didapati Kode RUP 49277850, Nama Paket : Pembangunan Jalan Paving Baru Lebar 2 M dan Saluran 30/40 dengan Cover terletak di Jl. Jepara PPI Blok B Sisi Utara RT.02 RW.01, kemudian Kode RUP 49277851, Nama Paket : Pembangunan Jalan Paving Baru Lebar 2 M dan Saluran 30/40 dengan Cover terletak di Jl. Jepara PPI Barat Blok A RT.01 RW.01, dan Kode RUP 49277852, Nama Paket : Rehabilitasi Bangunan Fasilitas Kemasyarakatan terletak di Jl. Jepara PPI Barat Blok C RT.03 RW.01.
Dari pantauan awak media dilokasi pada hari Sabtu 15/06/2024 diduga masih terlihat hasil ketidak wajaran, yang mana penyedia mengabaikan ketentuan yang sudah disepakati, diantaranya tidak terpasangnya papan info pekerjaan KIP (Keterbukaan Infomasi Publik), bahwa hal tersebut tentu melanggar peraturan Undang-Undang Tahun 2008 No 14, bahkan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 Tahun 2010 dan Perpres No 70 Tahun 2012, tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan yang mana dibiayai oleh negara.
Selain itu, dalam pengerjaan proyek tersebut diduga tidak menggunakan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), yang mana para pekerja tidak dibekali Alat Pelindung Diri (APD). Bahkan pemasangan uditch tidak disertai dengan lantai alas sertu.
Nampak hasil tanah galian juga tidak dibuang diluar area, tetapi diurug kembali di sela-sela uditch guna mengurangi volume sertu rongga antara uditch masih terlihat, yang mana bisa kemasukan lumpur dan akan mengakibatkan aliaran air jadi tidak lancar karena dangkal adanya pasir dan lumpur.
Dalam pelaksanaan dilapangan, perihal kontruksi seharusnya memperhatikan ketentuan persyaratan dokumen kontrak, karena ketentuan dalam Perpres 12 Tahun 2021 junto Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyebutkan pada pasal 27 ayat 6 huruf (b) kontrak harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dan ayat 2 huruf (b) merupakan kontrak Pengadaan Barang/pekerjaan kontruksi/Jasa lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan
Surat perjanjian antara PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dengan Rekanan Pelaksana Pekerjaan, yang memuat rincian volume item Pekerjaan termasuk syarat spesifikasi item Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh rekanan pelaksana kalaupun tidak terlaksana menandakan tidak terintegritas ada dugaan kongkalikong tendensi kepentingan berujung kerugian negara.
H imam warga setempat ikut mengawasi dan berkomentar, "Para pekerjanya rata-rata dibayar borongan dan pekerjaannya tidak disini saja, mangkanya disini dikerjakan terkadang 3 hari kerja 2 hari libur, alhasil kurang maksimal. Pantesan sampai detik ini pekerjaanya belum selesai, padahal tinggal perapian saja, namun ditinggal begitu saja, kami sudah kontak penyedianya tapi jawabnya akan dilanjutkan," terangnya saat ditemui Media ini pada hari Selasa 25/06/2024.
Agar informasi ini menjadikan keseimbangan dalam pemberitaan, Wartawan Media ini bersama Tim mencoba untuk menghubungi Ahmad Kusairi, S.Psi selaku Lurah Morokrembangan untuk melakukan konfirmasi, namun saat dikonfirmasi lewat sambungan WhatsApp (WA) tidak ada tanggapan dan terlihat mengabaikan, bahkan diduga terkesan tutup mata.
Hingga berita ini diturunkan, Satker (Satuan Kerja) Kecamatan krembangan Drs. Harun Ismail, belum berhasil dikonfirmasi soal dugaan melakukan dalam penyalahgunaan anggaran atau dana APBD (Dakel).
Dengan adanya pemberitaan ini, Masyarakat berharap agar pihak terkait seperti Dinas dan APH (Aparat Penegak Hukum) terutama Pemkot Surabaya dapat merespon cepat dalam melakukan sidak, bila pengaduan Masyarakat muncul hingga melewati PHO dan massa FHO agar memberikan efek jera bagi para Oknum penyelenggara yang penyalahgunaan anggaran dan jabatan.
Editor. Kancil