Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

JW Club & Karaoke Kalibokor Digerebek Polda Jatim, 7 Orang Diamankan Diduga Kedapatan Pesta Narkotika

Jumat, 17 Mei 2024 | Mei 17, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-17T15:16:02Z


 InformasiPhatas.com || Surabaya - Unit I Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap serta mengamankan 7 (Tujuh) orang yang tengah melakukan pesta Narkotika jenis Pil Ekstasi di Room JW Club & Karaoke di Jalan Kalibokor Selatan, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, pada Rabu 15 Mei 2024 kemarin, sekira pukul 20.30 Wib.

Diketahui bahwa ketujuh orang yang diamankan Polisi, yaitu inisial HP, (42) PNS warga Tulungagung, DP (43) Pegawai Honorer di Surabaya, warga Krembangan, HED (33) karyawan JW Club & Karaoke, warga Medokan Semampir, Surabaya, dan AM (29) warga Karangrejo, Tulungagung.

Sedangkan tiga pelaku lainnya seorang wanita yakni, YWA (25),warga Krembangan SBY, kedua RAP (32), warga Kecamatan Sawahan dan DYA, (33), IRT, warga Gondanglegi, Malang.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan dari hasil pengungkapan kasus Narkoba itu Polisi mengamankan 7 orang yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba.




“Ada 7 orang yang sudah diamankan dan dari ketujuh orang tersebut terdapat 1 oknum PNS,” kata Kombes Pol Dirmanto

Sementara itu Kasubdit I pada Ditresnarkoba Polda Jatim, AKBP Windy Syafutra mengungkapkan, bahwa pengungkapan dan penangkapan terhadap tujuh orang ini dilakukan di dalam room 9 salah satu tempat hiburan malam Jalan Kalibokor Selatan, Baratajaya, Kecamatan Gubeng Kota Surabaya.

"Dalam pengungkapan ini berdasarkan adanya laporan masyarakat sekitar yang melihat, bahwa tempat tersebut sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi," bebernya, Kamis 16 Mei 2024.

Adapun barang bukti yang ditemukan pada saat dilakukan penangkapan yaitu berupa Pil Extacy Pecahan kecil 2 butir, (sisa Penggunaan), dengan berat Bersih 0.622 gram.

“Ketujuh orang tersebut Hasil Tes Urinenya Positif mengandung Methaphetamine dan Amphetamine,” jelas AKBP Windy.

Lebih lanjut AKBP Windy, saat ini terhadap penyalahguna Narkotika tersebut akan dilakukan Proses Penyidikan lebih lanjut dan dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP.

Nantinya, para tersangka pelaku ini akan dilimpahkan ke BNNP Jawa Timur untuk dilakukan Assessment TAT guna menentukan proses hukum lebih lanjut.






Editor. Kancil
×
Berita Terbaru Update