Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Viral Dugaan Pungli Di Smkn 1 Ponorogo, Klarifikasi Sekolah Bukan Iuran Tapi Sumbangan

Rabu, 03 Desember 2025 | Desember 03, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-03T09:57:20Z
 InformasiPhatas.com || Ponorogo - Dunia pendidikan di Ponorogo kembali diramaikan isu tidak sedap. Sebuah unggahan di akun Instagram @halopendidikan mendadak viral setelah menyoroti dugaan praktik pvngvtan liar (pvngl1) yang disebut berkedok sumbangan di SMKN 1 Ponorogo.

Unggahan tersebut memuat enam slide gambar yang berisi keterangan bahwa sejumlah siswa diminta melunasi pembayaran tertentu sebelum Penilaian Akhir Semester (PAS) Ganjil yang berlangsung 1-9 Desember 2025. Tercantum tiga jenis pembayaran: iuran Juli-Desember 2025 sebesar Rp200.000 per bulan, partisipasi masyarakat Rp1.400.000, serta pembayaran PHBI semester 1 sebesar Rp50.000.

Pihak Sekolah Luruskan Informasi

Humas SMKN 1 Ponorogo, Ribowo Abdul Latif, angkat suara untuk meluruskan informasi yang beredar luas tersebut. la menegaskan bahwa nominal yang disebutkan bukan pungutan wajib.

"Terkait iuran viral, eh bukan iuran ya, tetapi sumbangan. Dalam rapat pleno disepakati nominal segitu (Rp1.400.000-red), namun bayarnya tidak harus bayar segitu, ya sesuai kemampuan dan tidak diwajibkan," kata Ribowo, Senin (1/12/2025).

Ribowo menambahkan, jika sebuah informasi sudah masuk ke media sosial, publik cenderung menafsirkan bahwa pembayarannya wajib dan harus mengikuti angka yang ditampilkan.

Padahal, menurutnya, mekanisme sumbangan diserahkan sepenuhnya kepada komite sekolah.

"Sepenuhnya terkait pelaksanaan langsung ke komite, tidak sepenuhnya Rp1.400.000,” ujarnya menegaskan.

Komite: Nominal Rp1,4 Juta Hanya Prediksi Kebutuhan Program

Penjelasan serupa disampaikan anggota Komite SMKN 1 Ponorogo, Sumani. la memaparkan bahwa nominal sumbangan muncul setelah sekolah memaparkan program kerja dalam rapat pleno bersama wali murid.

"Oleh forum diteruskan dan diterima, tapi ya jer basuki. Ditindaklanjuti oleh komite dan sekolah dengan ketentuan tidak ada ikatan," ungkap Sumani.

la menjelaskan bahwa angka Rp1.400.000 merupakan estimasi kebutuhan maksimal dari program yang direncanakan. Namun, sifatnya tetap sumbangan, bukan kewajiban.

“Apabila wali murid tidak mampu, benar- benar tidak punya untuk menyelesaikan ya silahkan,” katanya.

Sumani bahkan menegaskan bahwa sumbangan tidak memiliki batas waktu pembayaran maupun ketentuan khusus terkait penggunaan dana. Hal tersebut juga disampaikan kepada rekanan yang akan mengerjakan program sekolah.

"Jadi kita sampaikan ke rekanan dalam perjanjian, jadi nanti pembayarannya pun tidak ada jenjang waktu yang ditentukan. Jadi berapa yang dikumpulkan dari sumbangan, ya baru kita bayar," pungkasnya.







Editor. Kancil
×
Berita Terbaru Update