Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Oknum PNS Bp4d Kabupaten Bondowoso di Duga Melanggar Pp No.94 Tahun 2021 Tentang di Siplin PNS

Rabu, 26 November 2025 | November 26, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-26T09:39:05Z
 InformasiPhatas.com || Bondowoso - Terpantau salah satu Oknum ASN Dinas BP4D dinas pemerintah yang ada di kabupaten Bondowoso dengan menggunakan kendaraan dinas di saat hari libur dan di duga melanggar displin Kepegawaian, Rabu 26/11/2025.

Dengan menggunakan kendaraan dinas yang sudah diatur dalam peraturan Mentri pemberdayaan aparatur negara Nomer: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang pedoman pelaksanaan peningkatan Efisiensi,penghematan,dan Disiplin kerja.

Peraturan itu menentukan penggunaan kendaraan dinas operasional dalam tiga ketentuan berikut ketentuan penggunaan kendaraan dinas aparat negara :

a. Kendaraan dinas oprasional hanya di gunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi,
b. Kendaraan dinas operasional di batasi penggunaannya pada hari kerja kantor,
c. Kendaraan dinas operasional hanya di gunakan di dalam kota, dan atas izin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang di tugaskan sesuai kompetensinya.

Dan PP No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS 
Menyalah gunakan sarana dan prasarana milik negara yang mencakup kendaraan dinas

Dengan terpantaunya sebut saja Inisial SGT Oknum ASN BP4D Kabupaten Bondowoso pada hari Libur Kerja tepatnya Hari Minggu Jam 11 : 51 tanggal 16-11-2025 yang memakai kendaraan dinas Operasional di luar hari kerja dengan seolah-olah milik pribadinya

Dan ketika di temui di kantor BP4D, beliau membenarkan dan Mengakui salah bahwa pada hari Minggu tanggal 16-11-2025 memang dirinyalah yang mengunakannya dengan berasumsi " SAYA & ISTRI PULANG KE JEMBER MENJENGUK ORANG TUA DAN MELIHAT RUMAH YANG BOCOR" Oknum PNS tersebut Menyampaikan kepada Awak Media. 

Dan menurut IKBAL dari Media MERDEKA BANGSA CYBER atas kejadian ini sangat Miris di Saat banyak Masyarakat yang memprihatinkan dalam Hal Ekonomi Masih Ada Beberapa Oknum yang seenaknya memakai Fasilitas Negara dengan seenaknya dan Harapan kami Temuan ini di jadikan PR Buat Pemerintahan Ra Hamid sebagai Pemangku Tertinggi di Pemerintahan Bondowoso dan DIDIK dari tim intelijen dan investigasi DPP gabungan wartawan Indonesia akan menindak lanjuti kasus ini dan kami akan Menyurati Inspektorat Tembusan kepada bupati Bondowoso,Gubernur Jawa Timur,Kementrian Dalam Negeri Dan Juga Presiden Prabowo terkait dengan dugaan pelanggaran disiplin dan pengabaian terhadap aturan yang sudah di buat oleh Permendagri dan peraturan persiden,agar PNS di lingkungan pemerintah kabupaten Jember tidak seenaknya sendiri dan wajib mengikuti aturan dan di siplin, Pungkasnya.

DIDIK Mengatakan, "kita jangan melihat Kecilnya suatu pelanggaran karena dari Hal kecil akan Berpotensi menjadi Besar & Bisa Merugikan Negara Dan Suatu pelanggaran kedinasan tidak hanya Cukup Meminta Maaf ke Kami karena ini Menyangkut Aset Negara yg pastinya di sini Sangat Merugikan Kepada kami Rakyat Indonesia jadi Pelanggaran ini Harus ada Tindakan Tegas & Nyata dari Atasannya Dan Kami akan Kawal Terus Kasus ini sampai Selesai".

Tagline Pernyataan Sikap:

 “Aset daerah adalah amanah rakyat - gunakan sesuai aturan, bukan untuk kepentingan pribadi.”(UD) 









Editor. Kancil
×
Berita Terbaru Update